SPBU Kaimana Mulai Batasi Pembelian BBM Subsidi Jenis Pertalite 
Tarsisius Sutomonaio April 01, 2026 01:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kaimana, Papua Barat, mulai menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite, mulai Rabu (1/4/2026). 

Pembatasan oleh SPBU Kaimana itu menyusul pengumuman resmi pemerintah pusat yang membatasi pembelian BBM subsidi jenis pertalite dan solar untuk mobil pribadi atau penumpang menjadi 50-80 liter per hari.

Pengawas pada SPBU Kaimana, Prisila Fofid, mengatakan sebelum ada pembatasan pembelian BBM subsid, pihaknya menerapkan kuota BBM untuk pemilik kendaraan sebanyak 120 liter  per hari. 

"Kami menyesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat dan mulai hari ini juga kami terapkan."

"Sebelumnya, sesuai dengan kuota, menggunakan barcode atau kode QR sebesar 120 liter per hari per kendaraan. Selama ini, tidak ada pemilik kendaraan yang membeli sampai 120 liter per hari," katanya kepada TribunPapuabarat.com di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026). 

Baca juga: Harga BBM 1 April 2026 di Wilayah Papua, Cek Daftar Lengkap Pertamax hingga Dex Series

 

Menurut Prisila Fofid, untuk kuota non kendaraan, SPBU Kaimana menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. 

"Misalkan, ada masyarakat kampung yang butuhkan lebih, dengan pertimbangkan jarak tempuh untuk sampai ke tujuan kami bisa penuhi. Ini berlaku untuk non kendaraan saja," ujarnya.

Selain itu, SPBU Kaimana melihat ketersediaan BBM) ubsidi jenis pertalite sebelum memenuhi kebutuhan masyarakat untuk non kendaraan. 

Prisilia menyebut SPBU Kaimana mendapat kuota BBM untuk kendaraan sebanyak 8 kiloliter (KL) per hari dari Pertamina.

"Untuk non kendaraan sebanyak 13 Kl per hari. Sampai hari ini berjalan aman yah," kata Prisila Fofid.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.