Hakim Marah sampai Pukul Palu Saat Resbob Minta Disumpah dalam Sidang di PN Bandung
Muhamad Syarif Abdussalam April 01, 2026 01:45 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob kembali menjalani persidangan dengan agenda menghadirkan saksi penyidik Polda Jabar, Rabu (1/4/2026) di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar ini sempat tegang setelah Ketua Majelis Hakim ini marah hingga memukul palu sidang ketika Resbob meminta sesuatu yang tak sesuai aturan, yakni ingin dilakukan sumpah di persidangan padahal status dia sebagai terdakwa.

"Izin yang mulia, saya ingin meminta sesuatu," ujar Resbob setelah majelis hakim meminta keterangan dari penyidik Polda Jabar di persidangan.

Ketua hakim majelis pun mempersilakan Resbob untuk menyampaikan keinginan itu.

"Izin, saya juga mau disumpah seperti saksi (penyidik) tadi. Saya ingin ungkapkan pula semua keterangan untuk pertanggungjawaban saya dunia akhirat," ujar Resbob.

Permintaan Resbob ini pun jelas langsung ditolak majelis hakim lantaran status Resbob adalah terdakwa dan tak diatur dalam aturan persidangan atau KUHAP terkait hal ini.

"Enggak, enggak. Mana ada terdakwa disumpah, aneh saja. Enggak ada di aturannya juga. Sana tanyakan ke penasehat hukum kamu," kata Ketua Majelis Hakim.

Namun, Resbob seolah tak mendengarkan jawaban ketua hakim, dia terus menerus meminta hal tersebut, sampai membuat Ketua Hakim marah dan memukulkan palu persidangan itu untuk menghentikan permintaan Resbob.

"Sudah, persidangan kita lanjutkan Senin (6/4/2026) dengan agenda tuntutan ya JPU," ucap Adeng.

Persidangan tadi, penyidik Polda Jabar pun dihadirkan untuk mengkonfirmasi keberatan dari Resbob saat persidangan Senin (30/3/2026).

"Ya saksi penyidik kami menghadirkan anda ke sini, karena sidang sebelumnya terdakwa ini merasa keberatan terkait keterangannya yang ada dalam BAP, yakni soal dia adalah seorang pendukung Persija dan tak suka terhadap ibu tirinya yang merupakan orang Sunda. Pernyataan itu yang dia sangkal. Alasan terdakwa ini, katanya pernyataan dia itu karena alasan dipaksa dan diarahkan penyidik," kata Adeng.

Saksi penyidik pun menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan sebanyak dua kali itu tak ada sama sekali pemaksaan atau pengarahan jawaban. Bahkan, dia meyakinkan tak ada intimidasi yang diterima Resbob dari polisi.

"Saya pastikan pemeriksaan telah berjalan sesuai aturan. Dan pemeriksaan dilakukan oleh unit V Subdit 1 Ditressiber Polda Jabar. Dengan cara berhadapan langsung dan bertanya jawab tanpa tekanan atau intervensi. BAP pun dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan kemudian dibacakan kembali, serta dibenarkan terdakwa, disetujui, lalu diparaf," kata saksi penyidik.

Resbob pun di akhir persidangan menyebutkan bahwa jawaban-jawaban saat pemeriksaan di Polda Jabar, karena keterpaksaannya dan mengakui tak ada intimidasi dari polisi terhadap fisiknya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.