TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Polres Tomohon mengungkap dua kasus pencurian, masing-masing pencurian dengan pemberatan (curanik) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis dalam konferensi pers di Mapolres Tomohon, Rabu (1/4/2026) pagi.
Kantor Polres Tomohon ada di jalan Bhayangkara No 1 Langsot Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Stenly Mawidingan, Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri, serta Kasi Humas Iptu Irwin Pongajow.
Kasus pertama yakni pencurian peralatan audio yang terjadi pada Selasa 7 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara.
Pelaku berinisial F.A.L (29), seorang sopir, warga Kakaskasen Dua, diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tomohon.
Korban dalam kasus ini adalah perempuan berinisial J.S.W.M (44), warga setempat.
“Pelaku mengambil barang di teras rumah korban saat dini hari,” ujar Kapolres kepada awak media.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mixer audio merek Ashley tipe Premium 6 warna hitam putih, satu unit power sound system merek Bell tipe M-270 warna hitam putih, serta satu unit box power warna hitam.
Sementara itu, kasus kedua yakni pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wita.
Pelaku berinisial B.J.G.S (26), seorang mahasiswa, warga Talete Dua, turut diamankan.
Korban diketahui perempuan berinisial B.R.L (27), warga Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.
Kapolres menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci sepeda motor saat diparkir di area rumah kos.
Pelaku kemudian mendorong kendaraan keluar dari lokasi dan menyembunyikannya di rumahnya yang berjarak sekitar 400 meter.
“Pelaku juga sempat membongkar dan menggunakan beberapa bagian kendaraan,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Vario 125 masing-masing berwarna biru dan biru tosca.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tomohon dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Undang-undang Hukum Pidana dengan Ancama Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan barang berharga dan memarkir kendaraan. (Pet)