Rekam Jejak Hakim Yusafrihardi Girsang yang Bebaskan Amsal Sitepu di PN Medan, Berikut Kekayaannya
Musahadah April 01, 2026 02:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Mohammad Yusafrihardi Girsang, ketua Majelis Hakim yang membebaskan Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Majelis hakim beralasan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

Selain membebaskan Amsal Sitepu, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan ini juga meminta agar hak-haknya dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, pada persidangan Rabu (1/4/2026).

Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp202 juta atas dugaan korupsi mark-up anggaran pada Februari 2026. 

• Kasus Video Profil Desa Amsal Sitepu, Benarkah Mark Up atau Standar Birokrasi yang Tak Paham?

Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo dengan nilai sebesar Rp 202.161.980.

Jaksa penuntut umum menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan.

Proposal yang disusun juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang.

JPU juga menemukan bahwa pekerjaan yang diajukan dengan durasi 30 hari tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai waktu tersebut, meskipun pembayaran diterima secara penuh.

Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.

Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta.

Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang menjadi dasar dugaan mark up anggaran.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana.

Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.

Siapakah Hakim Yusafrihardi Girsang?

Dari penelusuran Tribunnews.com, Y Girsang memiliki nama lengkap Mohammad Yusafrihardi Girsang S.H., M.H. 

Ia merupakan salah satu hakim tingkat pertama di PN Medan dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Y Girsang lahir pada 16 September 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Maret 1996.

Mengutip dari pn-medankota.go.id, Y Girsang menamatkan pendidikan dasar di SDN 122531 di Pematang Siantar.

Sementara jenjang pendidikan menengah, ia selesaikan di SMPN 2 Pematang Siantar dan SMAN Saribu Dolok pada tahun 1986.

Y Girsang lantas melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu di Universitas Islam Sumatera Utara jurusan S1 Hukum Perdata.

Tahun 2006, ia berhasil meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Karier pertamanya sebagai pengadil dimulai ketika menjadi calon hakim di PN Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kemudian ia berpindah tugas ke PN Tebing Tinggi, PN Pare-pare, PN Sungai Penuh, PN Sampang, hingga PN Lubuk Pakam.

Kemudian pada Juni 2014, ia kembali ke PN Tebing Tinggi sebagai Wakil Ketua Pengadilan.

Dua tahun kemudian, ia naik jabatan sebagai Ketua PN Tebing Tinggi.

Setahun kemudian, Y Girsang dipindah lagi ke PN Binjai sebagai Wakil Ketua Pengadilan.

Terakhir, sebelum berdinas di PN Medan, ia sempat kembali ke PN Tebing Tinggi sebagai Ketua Pengadilan.

Harta Kekayaan Y Girsang

Y Girsang termasuk salah satu hakim yang rutin melaporkan harta kekayaanya kepada KPK.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1 miliar dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan.

Di garasinya, ada 2 mobil dengan nilai Rp 335 juta. Selain itu, ia masih memiliki aset berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Inilah daftar harta kekayaan Y Girsang:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 935.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp 935.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 335.000.000

MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
MOBIL, FORD DOBLE CABIN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 135.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 50.258.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 14.842.170

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 1.335.100.170

UTANG Rp 289.349.132

TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 1.045.751.038

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.