Laporan Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI – Misteri di balik tewasnya Abdul Hamid (39), pegawai kios ayam geprek yang jasadnya ditemukan mengenaskan di dalam freezer di Perumahan Mega Regency, Desa Sukaragam, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, semakin menguak fakta-fakta mengerikan.
Tak hanya tega menghabisi nyawa dan memutilasi rekan kerjanya sendiri, kedua pelaku utama yakni AN (alias DS/ANS) dan S terbukti menguras harta benda milik korban untuk diuangkan demi keuntungan pribadi.
Aksi berdarah dingin ini terungkap setelah polisi melakukan pendalaman terhadap barang bukti pasca-penangkapan.
Baca juga: Tersangka Bertambah, Polisi Tangkap Penadah Barang Bukti Kasus Mutilasi Karyawan Ayam Geprek Bekasi
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo pada Rabu (1/4/2026), membeberkan bahwa para pelaku langsung melucuti dan menjual aset korban tak lama setelah eksekusi dilakukan.
"Para pelaku telah menjual telepon genggam dan kendaraan milik korban," ujar Kompol Andaru Rahutomo.
Berikut adalah rincian transaksi penjualan barang milik mendiang Abdul Hamid yang dilakukan oleh para pelaku:
Hingga kini, pihak kepolisian masih melacak ke mana saja aliran dana hasil penjualan barang curian tersebut digunakan oleh para pelaku.
"Adapun penggunaan hasil penjualan tersebut masih didalami oleh penyidik," tutur Andaru.
Penadah Ikut Terseret ke Balik Jeruji
Transaksi penjualan telepon genggam dengan sistem COD tersebut akhirnya menuntun polisi untuk meringkus satu tersangka baru. Pelaku berinisial A kini resmi menyusul AN dan S ke dalam tahanan.
"Penyidik juga mengamankan A, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian milik korban," kata Andaru.
Kronologi Berdarah: Menolak Mencuri Berujung Mutilasi
Rangkaian kejahatan ini bermula pada Sabtu (21/3/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, AN dan S mengajak korban untuk berkomplot mencuri kendaraan operasional milik bos ayam geprek mereka, ES (32).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keteguhan hati korban untuk tidak ikut campur dalam kejahatan justru mengundang petaka.
“Mereka sama-sama karyawan di sana. Kemudian yang satu, yang korban itu diajak untuk melakukan kejahatan tapi menolak. Sehingga yang dua orang membunuh si korban tersebut,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Awalnya, pelaku menargetkan mobil sang bos. Namun karena pengawasan dirasa ketat, target pun diubah menjadi sepeda motor.
“Rencananya awalnya mobil, bergeser ke motor. Namun tetap si korban tetap tidak mau mengikuti kemauan para tersangka," tuturnya.
"Akhirnya si tersangka membunuh korban tersebut,” lanjut Iman.
Setelah nyawa korban melayang, para pelaku bertindak semakin sadis untuk menutupi jejak kejahatannya dari kepolisian.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban dan menyimpannya di freezer, lalu mengambil barang-barang korban," kata Andaru.
Pada 27 Maret 2026, potongan tubuh korban dibuang di beberapa titik terpisah di wilayah Kabupaten Bogor, yakni di area kebun bambu Desa Selawangi (Kecamatan Cariu) dan tumpukan sampah di Kecamatan Tanjungsari.
Usai membuang jasad korban, para pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak berwajib di Majalengka, Jawa Barat.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan maraton oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna melengkapi berkas dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.