TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi (Solar dan Pertalite) secara nasional, termasuk di Sumatera Selatan.
Kebijakan ini mengatur batas maksimal pembelian untuk kendaraan bermotor, baik roda empat, roda enam, hingga roda delapan, dan seterusnya.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026 dan mulai efektif berlaku hari ini, Rabu (1/4/2026).
Perbedaan paling mencolok dalam aturan baru ini adalah pemangkasan kuota harian untuk kendaraan roda empat.
Baca juga: Bukan Naik Harga, Pembelian BBM Subdisi Dibatasi Per 1 April 2026, Ini Aturan Beli Solar & Pertalite
Jika sebelumnya berdasarkan aturan lama (SK No. 04 Tahun 2020) kendaraan pribadi dijatah 60 liter per hari, kini jumlahnya dikurangi.
Kini, pembelian BBM dibatasi maksimal 50 liter per hari, sementara kendaraan dengan jumlah roda lebih banyak memiliki batas yang lebih tinggi sesuai aturan.
"Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh badan usaha penugasan pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang," bunyi keputusan tersebut.
Berikut adalah rincian batasan maksimal pembelian BBM bersubsidi (Solar & Pertalite) per hari:
Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Penyaluran yang melebihi batas tidak akan mendapat subsidi. Kelebihan volume akan dihitung sebagai BBM umum.
Sementara itu, Kabid SPBU DPD II Hiswana Migas Sumbagsel, Arman WP, menegaskan bahwa sistem pembelian BBM bersubsidi tetap wajib menggunakan barcode agar seluruh transaksi tercatat secara digital.
Dia menyebut sebenarnya aturan ini bukan hal baru karena sudah diterbitkan sebelumnya untuk pembatasan BBM subsidi.
Hanya saja, ada perbedaan pada besaran dan jumlah BBM yang diberikan subsidinya.
Jika diperhatikan, SK BPH Migas yang baru Nomor 024 Tahun 2026 dengan SK Nomor 04 Tahun 2020 perbedaannya terletak di kuota untuk mobil pribadi dan layanan umum, kalau sebelumnya 60 liter per hari.
Di aturan baru ini, subsidi dipangkas 10 liter menjadi hanya maksimal 50 liter per hari saja.
"Semua SPBU harus mematuhi aturan ini sebab jika tidak patuh, maka sanksi bagi penyalur yang tidak menerapkan ketentuan, subsidinya tidak akan dibayarkan," kata Arman menjawab pertanyaan Tribunsumsel.com, Rabu (1/4/2026).
Arman menambahkan, untuk kuota kendaraan dengan ukuran roda lebih banyak tetap sama dengan aturan sebelumnya, yakni kendaraan roda empat angkut barang tetap 70 liter per hari dan kendaraan barang dengan enam roda atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Isu kenaikan harga BBM per 1 April 2026 tidak terbukti. Hari ini, Rabu (1/4/2026), pantauan di sejumlah titik seperti SPBU Simpang BLK, SPBU Abi Hasan Kenten, dan COCO Golf, operasional terpantau normal.
Meski tidak ada kenaikan harga, hanya saja di SPBU BLK stok Pertamax memang kosong pagi ini sehingga pengendara khususnya motor antre pada jalur Pertalite.
Sedangkan stok Solar memang baru dibuka malam hari, yakni pukul 22.00 hingga pagi hari sesuai aturan yang pernah diterbitkan Gubernur Sumsel mengenai jam operasional SPBU melayani pembelian Solar bagi pelanggan.
Kondisi serupa juga terjadi di SPBU Kenten Abi Hasan yang juga tetap buka dan beroperasi seperti biasa.
Namun, stok BBM Pertamax kosong dan masih dalam pengiriman, dan Solar juga hanya dijual malam hari saja.
Sedangkan SPBU COCO Golf juga beroperasi normal untuk semua BBM tersebut, namun khusus Solar memang tidak dijual di SPBU tersebut.
Sedangkan Solar premium nonsubsidi atau jenis Dexlite dan Pertamina Dex tersedia di SPBU tersebut.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com