Surat Edaran Baru Kemnaker: Karyawan Swasta, BUMN & BUMD Bisa WFH, Gaji dan Cuti Tetap Aman
Wahyu Septiana April 01, 2026 02:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan karyawan swasta, BUMN, dan BUMD bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas kerja.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026, yang diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Rabu (1/4/2026) di Jakarta.

Hak Karyawan Tetap Terjamin

Meski bekerja dari rumah, Menaker menegaskan bahwa seluruh hak karyawan tetap aman.

Gaji dan tunjangan tidak boleh dipotong, dan kuota cuti tahunan tetap utuh.

"Perlu dilakukan langkah-langkah sistematik dalam pemanfaatan energi di tempat kerja," ujar Menaker Yassierli dikutip dari Tribunnews, Rabu (1/4/2026).

Para pekerja tetap harus menjalankan seluruh tugasnya secara profesional.

Perusahaan wajib memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tidak menurun meski sebagian staf bekerja dari rumah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat mengumumkan surat edaran bekerja dari rumah (WFH) untuk karyawan swasta, BUMN dan BUMD di kantornya di Jakarta, Rabu (1/4/2026). 
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat mengumumkan surat edaran bekerja dari rumah (WFH) untuk karyawan swasta, BUMN dan BUMD di kantornya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).  (Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah)

Hemat Energi dan Kerja Produktif

WFH satu hari seminggu ini bukan sekadar tren, tapi bagian dari upaya pemerintah mendorong ketahanan energi nasional.

Selain itu, Kemnaker ingin menciptakan budaya kerja yang lebih adaptif, produktif, dan berkelanjutan.

Perusahaan didorong memanfaatkan teknologi hemat listrik dan membangun budaya hemat energi di kantor.

Pimpinan juga diminta melibatkan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh saat merancang teknis WFH dan program penghematan energi.

Beberapa Sektor Tetap Wajib Hadir

Meski WFH diberlakukan, ada sektor-sektor tertentu yang harus tetap hadir di kantor untuk menjaga layanan dan operasional penting:

Kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi.

Energi: BBM, gas, listrik.

Infrastruktur & Layanan Publik: jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah.

Ritel: pasar dan pusat perbelanjaan bahan pokok.

Industri: pabrik yang memerlukan mesin dan operasional fisik.

Jasa: perhotelan, pariwisata, keamanan, restoran/kafe.

Transportasi & Logistik: pengiriman barang, angkutan penumpang.

Keuangan: perbankan, asuransi, pasar modal.

Berita Lainnya 

Baca juga: Pramono Awasi Ketat Kebijakan WFH, ASN DKI Dilarang Keluyuran Pakai Kendaraan Pribadi 

Baca juga: ASN Dilarang Kerja dari Cafe saat WFH Jumat, Jika Ketahuan Pramono Anung Bakal Beri Sanksi Tegas

Baca juga: Aturan WFH Tak Berlaku untuk Nakes, Puskesmas hingga Rumah Sakit di Jakarta Tetap Beroperasi Normal 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.