TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar sedang menyusun draf tentang skema Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian, dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Riadel Fitri mengaku telah mengetahui adanya kebijakan pemerintah pusat tentang WFH setiap Jumat.
"Sudah tahu itu, tapi belum menerima edarannya dari provinsi," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (1/4/2026).
Menurut dia, edaran pusat itu akan ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi lebih dahulu. Pemkab Kampar kemudian akan menindaklanjuti edaran turunan dari provinsi.
BKPSDM juga akan membahasnya dengan kepala daerah. Kendati begitu, kata dia, pihaknya sudah mulai menyusun draf Surat Eedaran (SE) dari bupati.
Baca juga: Pemprov Riau Bakal Terapkan WFH Setiap Jumat, BKD Siapkan Edaran Resmi ke Seluruh OPD
"Nanti kan cukup edaran bupati saja. Tapi tunggu dari provinsi dulu. Bagaimana poin-poinnya, nanti perlu dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Kebijakan memberlakukan WFH setiap Jumat berdasarkan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
SE tanggal 31 Maret 2026 itu mulai berlaku 1 April 2026. Pemberlakuan WFH dimaksudkan untuk menghemat energi menyusul konflik di Timur Tengah.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)