SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim), Saifudin Zuhri, melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang menetapkan hari Rabu sebagai waktu Work From Home (WFH) bagi ASN.
Ia mendesak Pemprov Jatim segera menyelaraskan aturan WFH ASN dengan pemerintah pusat yang telah memilih hari Jumat.
Kritik ini muncul lantaran kebijakan Pemprov Jatim tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 800/1141/204/2026, yang dirilis sebelum adanya edaran resmi pusat. Sementara itu, pemerintah pusat melalui Menpan-RB dan Mendagri telah menetapkan WFH serentak setiap hari Jumat mulai April 2026.
Baca juga: WFH ASN Jatim Hemat BBM? Pakar Unair: Konsumsi Energi Cuma Pindah ke Rumah
Saifudin menilai, perbedaan hari pelaksanaan WFH ASN antara daerah dan pusat menunjukkan kurangnya harmonisasi kebijakan strategis.
"Kalau pemerintah pusat sudah menetapkan WFH hari Jumat, maka daerah seharusnya mengikuti. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” kata Saifudin saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (1/4/2026).
Berikut adalah poin-poin keberatan yang disampaikan:
"Gubernur harus berani mencabut SE dan menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Ini penting untuk menjaga konsistensi, sekaligus memastikan tujuan efisiensi benar-benar tercapai," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu bagi ASN, resmi diberlakukan secara nasional mulai 1 April 2026. Pemerintah pusat menetapkan hari Jumat sebagai hari kerja fleksibel, guna merespons dinamika global dan mendorong efisiensi energi nasional.
Pemilihan hari Jumat didasarkan pada beban kerja yang cenderung lebih ringan, dibandingkan hari lainnya, sehingga transformasi budaya kerja digital dapat dilakukan tanpa mengganggu pelayanan publik esensial. Selain WFH ASN, kebijakan ini mencakup pembatasan kendaraan dinas hingga 50 persen dan pemangkasan anggaran perjalanan dinas.
Bagi masyarakat dan ASN di Jawa Timur, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dinamika kebijakan ini: