WFH ASN Jawa Timur Dikritik, DPRD Jatim Minta Pemprov Ikuti Pusat Pilih Hari Jumat
Cak Sur April 01, 2026 03:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim), Saifudin Zuhri, melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang menetapkan hari Rabu sebagai waktu Work From Home (WFH) bagi ASN. 

Ia mendesak Pemprov Jatim segera menyelaraskan aturan WFH ASN dengan pemerintah pusat yang telah memilih hari Jumat.

Kritik ini muncul lantaran kebijakan Pemprov Jatim tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 800/1141/204/2026, yang dirilis sebelum adanya edaran resmi pusat. Sementara itu, pemerintah pusat melalui Menpan-RB dan Mendagri telah menetapkan WFH serentak setiap hari Jumat mulai April 2026.

Baca juga: WFH ASN Jatim Hemat BBM? Pakar Unair: Konsumsi Energi Cuma Pindah ke Rumah

Alasan Desakan Penyesuaian Hari WFH ASN

Saifudin menilai, perbedaan hari pelaksanaan WFH ASN antara daerah dan pusat menunjukkan kurangnya harmonisasi kebijakan strategis. 

"Kalau pemerintah pusat sudah menetapkan WFH hari Jumat, maka daerah seharusnya mengikuti. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” kata Saifudin saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (1/4/2026). 

Berikut adalah poin-poin keberatan yang disampaikan:

  • Ketidakselarasan Kebijakan: Daerah seharusnya patuh pada arahan pusat agar tidak berjalan sendiri-sendiri dalam kebijakan efisiensi energi.
  • Efisiensi Energi: Pemilihan hari Rabu dianggap tidak kuat dasarnya karena berada di tengah siklus kerja, berbeda dengan Jumat yang dinilai lebih optimal untuk pengurangan mobilitas.
  • Ritme Kerja: Perbedaan jadwal dikhawatirkan dapat mengganggu ritme koordinasi antara instansi pusat dan daerah.

"Gubernur harus berani mencabut SE dan menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Ini penting untuk menjaga konsistensi, sekaligus memastikan tujuan efisiensi benar-benar tercapai," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Kebijakan WFH ASN 2026

Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu bagi ASN, resmi diberlakukan secara nasional mulai 1 April 2026. Pemerintah pusat menetapkan hari Jumat sebagai hari kerja fleksibel, guna merespons dinamika global dan mendorong efisiensi energi nasional.

Pemilihan hari Jumat didasarkan pada beban kerja yang cenderung lebih ringan, dibandingkan hari lainnya, sehingga transformasi budaya kerja digital dapat dilakukan tanpa mengganggu pelayanan publik esensial. Selain WFH ASN, kebijakan ini mencakup pembatasan kendaraan dinas hingga 50 persen dan pemangkasan anggaran perjalanan dinas.

Bagi masyarakat dan ASN di Jawa Timur, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dinamika kebijakan ini:

  • Pantau Saluran Resmi: Selalu cek pembaharuan informasi melalui kanal resmi Pemprov Jatim atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait perubahan jadwal kerja.
  • Pelayanan Publik Tetap Jalan: Kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik esensial seperti kesehatan dan keamanan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
  • Optimalkan Layanan Digital: Manfaatkan aplikasi layanan pemerintah yang tersedia untuk mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor pada hari pelaksanaan WFH.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.