Dalam 30 Menit, 215 Pengendara Motor Tak Pakai Helm dan Lawan Arus di Jalan Jenderal Sudirman
Mesya Marasabessy April 01, 2026 03:45 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Sekitar 215 pengendara roda dua terpantau tidak mengenakan helm dan lawan arus saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Rabu (1/4/2026). 

Jumlah tersebut berdasarkan pengamatan langsung TribunAmbon.com di lokasi, tepatnya di bawah bentangan Jembatan Merah Putih (JMP) selama 30 menit. 

Dimulai pukul 10.30 WIT hingga 11.00 WIT siang. 

Pengendara motor yang tidak menggunakan helm pun beragam, ada yang berkendara sendirian, dan ada pula yang berboncengan.

Parahnya lagi, bahkan ada yang berboncengan hingga tiga orang, dan ketiganya sama-sama tidak mengenakan helm.

Termasuk beberapa diantaranya ada yang merupakan anak sekolah yang saat berboncengan masih mengenakan pakaian seragam.

Baca juga: Audit BPK Bongkar Rp. 68,5 Miliar Dana Hibah Malteng Belum Ada Laporan Pertanggungjawaban

Baca juga: Terkendala Transportasi, Mantan Kadis Perhubungan KKT Mangkir dari Pemeriksaan di Kasus UP3

Kondisi ini tentu sangat berisiko bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Mirisnya bukan saja pengendara tidak pakai helm, tetapi sebagian terlihat menggunakan jalur yang berlawanan arah. 

Kondisi itu membuat pengendara lainnya harus berhati-hati dan menurun kecepatan demi menghindari kecelakaan. 

Salah satu pengendara, Kris Belseran (22) menurutnya penggunaan helm tidak untuk menghindari polisi tetapi untuk melindungi diri.

Dia bahkan mengaku prihatin dengan pengendara yang tidak mengenakan helm.

"Saya anak muda tapi saya selalu memakai helm, saya lebih mementingkan keselamatan saya dari pada polisi," ungkapnya.

Ia berharap masyarakat bukan saja anak muda tetapi orang tua dapat menggunakan helm saat berkendara, sebagai upaya melindungi diri. 

Diketahui, Pasal 291 dan Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang kewajiban penggunaan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, serta sanksinya jika melanggar. 

Pasal 291 menyatakan sanksi bagi pelanggaran, sedangkan Pasal 106 ayat (8) menjelaskan ketentuan tentang helm standar nasional.

Pasal 291 mengatur sanksi bagi pelanggaran penggunaan helm standar nasional Indonesia. 

Pengemudi yang tidak menggunakan helm atau membiarkan penumpang tidak menggunakan helm dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.