BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Tim Satresnarkoba Polres HSU, Polda Kalsel berhasil membekuk dua orang laki-laki yang terlibat transaksi narkotika jenis sabu di lokasi berbeda.
Penangkapan bermula dari tersangka R (50), yang berstatus wiraswasta ini, merupakan warga Desa Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan. Ia, dibekuk anggota Satres Narkotika pada Minggu (29/3/2026), sekitar pukul 21.30 wita.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Syarifuddin, SH saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026) mengatakan, terungkapnya bermula dari penyelidikan petugas yang telah menerima informasi masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di Pulau Negara, Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan.
Anggota Satres narkoba bergerak melakukan penyelidikan dengan menyisir sekitar lokasi tersebut.
“Terlihat satu orang mencurigakan berada di sebuah rumah yang kemudian didatangi, setelah dicek dan pemeriksaan sekitar R ini, petugas mendapati barang bukti berupa peralatan hisap sabu,” katanya.
Baca juga: Asal Muasal Polisi Datangi Rumah Diduga Pesta LBGT di Kotabaru, Sebut Ada Cupang di Badan Satu Pria
Baca juga: Pecatan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Terancam Hukuman Mati, Didakwa Pasal Berlapis
Petugas melakukan pendalaman dengan menanyakan ke tersangka R asal sabu tersebut. Dirinya mengakui bahwa membeli dari ZA (40), wiraswasta, warga Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan.
Saat itu, R menyebutkan bahwa tersangka Z, tengah berada di sebuah warung makan.
“Petugas menyasar ke lokasi tersangka Z, sampai akhirnya dapat mengamankan tersangka ke dua tadi dengan BB satu paket sabu 0,27 gram dan berat bersih 0,15 gram. Z sendiri mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” terang Kasat Narkoba, AKP Syarifuddin.
Tersangka R dan Z bersama BB akhirnya dibawa ke Mapolres HSS guna pemeriksaan lebih lanjut.
BB yang diamankan selain sabu, adapula kotak rokok, uang tunai Rp 200 ribu, satu buah sepeda motor, satu bong, dua korek api dan dua unit Handphone.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)