PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kasus dugaan korupsi kegiatan penambangan timah ilegal di dalam kawasan hutan produksi tetap di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, dan di dalam kawasan hutan lindung di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, tahun 2025 memasuki babak baru.
Selasa (31/3/2026) kemarin, berkas perkara empat tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan.
Keempat tersangka adalah Herman Fu (HF), Yul Haidir (YH), Igus (IS), dan Mardianyah (M).
Mereka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung beberapa waktu lalu.
Dari pantauan Bangka Pos, kemarin, keempat tersangka turun dari lantai dua gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) dengan wajah ditutupi masker.
Mereka mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan dalam kondisi diborgol.
Keempat tersangka tersebut hanya menundukkan kepala ketika digiring ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam dengan dikawal ketat petugas kejaksaan untuk selanjutnya dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.
"Hari ini kami telah melaksanakan tahap dua perkara tindak pidana korupsi penambangan di kawasan hutan di Sarang Ikan dan Desa Nadi. Ada empat tersangka yaitu tersangka HF, YH, IS, dan M," kata koordinator Pidsus Kejati Babel, Herri Hendra, Selasa (31/3/2026).
Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, berkas perkara para tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang guna dilakukan persidangan.
"(Para tersangka) Tiga orang swasta dan satu orang pegawai negeri, selanjutnya setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan," ujar Herri.
"Nanti setelah kami limpah, kami akan segera menyusun dakwaan yang telah kami susun sebelumnya dan sesegera disusun lagi," katanya.
Adapun peran masing-masing tersangka, yakni Herman Fu sebagai penyedia alat berat, Yul Haidir sebagai pelaksana di lapangan di Sarang Ikan, Igus sebagai pelaksana di lapangan Desa Nadi, Mardiansyah sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Untuk sejauh ini kami telah melakukan penyitaan 15 unit ekskavator, 2 unit buldoser, dokumen-dokumen dan telah melakukan penyitaan uang tunai sebanyak kurang lebih 2 miliar," kata Herri. (v1)