TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga kini Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi (Sulut), masih menerapkan sistem kerja seperti biasa.
Pemkab Bolmong memang belum memberlakukan sistem Work From Home (WFH) meski pemerintah pusat sudah mengumumkan terkait rencana tersebut.
Untuk Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri WFH ASN masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan atau Bupati dan wakil Bupati.
"Surat edaran sementara kita siapkan namun masih perlu di koordinasikan lagi dengan pimpinan," ucap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba.
Soal kapan akan diberlakukan pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan Bupati.
"Kita koordinasikan agar tau arah dan petunjuk pimpinan," jelasnya.
Diketahui kebijakan WFH dan WFA ini sudah sempat diumumkan pemerintah pusat sebagai pencegahan terkait konsumsi BBM yang berlebih.
Namun, di beberapa daerah masih tetap melihat kondisi dan keperluan daerah masing masing.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut diberlakukan kebijakan ini.
Namun tidak berlaku bagi semua elemen ASN. Bagi pejabat eselon II tetap bertugas di kantor.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) menegaskan bahwa pejabat tinggi pratama tetap wajib masuk kantor setiap hari kerja sebagai bentuk tanggung jawab jabatan.
“Eselon II tetap ngantor, itu adalah risiko jabatan. Jangan ikut-ikutan anak buah WFH. Kalau tidak siap dengan tanggung jawab ini, silakan angkat tangan, banyak yang antre ingin menggantikan posisi kalian,” tegas Gubernur YSK saat memimpin apel perdana usai libur Lebaran, Senin (30/3/2026).
Pejabat Eselon II umumnya mengemban jabatan struktural sebagai pimpinan tinggi pratama.
Di antaranya, Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Asisten Sekretaris Daerah, atau Kepala Biro.
Tingkatan jabatan ini bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Daerah.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah penerapan skema WFH bagi ASN Pemprov Sulut sebagai bagian dari strategi efisiensi energi berskala nasional, terkait penggunaan bahan bakar minyak dan listrik.
Dalam arahannya, Gubernur YSK menjelaskan bahwa WFH diberlakukan selama dua hari dalam sepekan dengan sistem pembagian kehadiran.
Sebanyak 50 persen ASN tetap bekerja dari kantor agar pelayanan publik tidak terganggu.
“WFH itu bekerja dari rumah, bukan cuti. Lupakan suasana libur kemarin, sekarang saatnya kembali fokus. Jangan sampai pelayanan ke masyarakat terganggu,” ujarnya
Ia juga mengingatkan bahwa kinerja ASN akan diawasi secara ketat.
Menurutnya, kepercayaan publik harus dijaga, terlebih di tengah sorotan masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintah.
“Jangan sampai muncul anggapan ASN malas atau hanya ‘makan tulang’ saat bekerja dari rumah. Ini harus dijaga,” kata YSK.
Lanjutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program penghematan energi nasional di tengah dinamika global, khususnya terkait penggunaan bahan bakar minyak dan listrik.
Gubernur ke-13 Sulut ini pun menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk lebih disiplin dalam penggunaan energi di lingkungan kerja.
“Kita laksanakan perintah pusat untuk penghematan energi. Matikan lampu dan listrik jika sudah tidak digunakan,” tegasnya.
Gubernur YSK juga meminta Inspektorat bersama Satpol PP melakukan patroli rutin setelah jam kerja guna memastikan tidak terjadi pemborosan listrik di kantor pemerintahan.
“Jangan ada lagi lampu yang menyala sia-sia. Ini harus menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
Work From Home (WFH) adalah salah satu kebijakan yang diterapkan para eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan.
WFH adalah sistem kerja jarak jauh. Di mana, karyawan mengerjakan tugas di luar kantor.
Pada umumnya bekerja dari rumah dengan dukungan teknologi digital.
Fasilitas elektronik hingga akses jelajah internet dipersiapkan dengan lengkap untuk menunjang kinerja yang bagus.
WFH bertujuan memberikan fleksibilitas waktu, menghemat biaya transportasi, dan meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja.
Kebijakan era modern ini populer, terutama untuk mengurangi mobilitas fisik ke kantor.
Seperti yang diterapkan di Indonesia saat ini.
Satu di antaranya di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). (Pin/Ren)
Baca juga: ASN Pemprov Sulut Veronika Bilalang Bahagia dengan Kebijakan WFH, Akui Bisa Hemat BBM