Lapor ke Ombudsman Kalsel, Dosen ULM Mengaku Tak Digaji 4 Bulan
Irfani Rahman April 01, 2026 06:48 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Kasus yang menjerat dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terkait pencabutan jabatan guru besar kini bergulir ke Ombudsman.

Seorang dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ULM melaporkan Rektor ULM atas dugaan maladministrasi, menyusul tidak dibayarkannya hak kepegawaian selama beberapa bulan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman mengatakan, laporan tersebut diterima dari satu orang dosen.

“Kami ada menerima satu laporan masyarakat. Beliau ini dosen FKIP ULM,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, aduan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak diberikannya pelayanan oleh pihak rektorat, khususnya menyangkut hak kepegawaian yang tidak dibayarkan.

Baca juga: Pecatan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Terancam Hukuman Mati, Didakwa Pasal Berlapis

Baca juga: Asal Muasal Polisi Datangi Rumah Diduga Pesta LBGT di Kotabaru, Sebut Ada Cupang di Badan Satu Pria 

“Laporan yang disampaikan terkait dugaan maladministrasi, tidak memberikan pelayanan oleh rektor ULM, menyangkut hak-hak kepegawaian beliau yang belum dibayarkan,” jelasnya.

Dalam laporan itu, pelapor mengaku tidak menerima gaji beserta tunjangan selama kurang lebih empat bulan, terhitung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.

“Kurang lebih empat bulan,” tambahnya.

Ombudsman telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada pihak terlapor, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

“Sudah kami minta klarifikasi secara tertulis, tapi sampai sekarang belum ada respons,” kata Hadi.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, pihak terlapor diberikan waktu 14 hari untuk menyampaikan jawaban tertulis. Jika tidak direspons, Ombudsman akan melayangkan surat permintaan klarifikasi kedua sebelum mempertimbangkan pemanggilan langsung.

“Kalau belum ada jawaban, kami kirimkan surat kedua. Itu mekanismenya,” ujarnya.

Hadi menegaskan, pihaknya belum masuk pada substansi lebih jauh terkait alasan tidak dibayarkannya hak pelapor. Ombudsman masih menunggu penjelasan resmi dari pihak universitas.

“Ini baru dari versi pelapor. Kami juga perlu mendengar penjelasan dari pihak terlapor,” tambahnya.

Kasus yang dialami pelapor bukan persoalan baru. Sebelumnya, yang bersangkutan bersama sejumlah dosen lain juga telah mengadukan persoalan pencabutan jabatan guru besar ke Komisi IV DPRD Kalsel.

Dalam audiensi yang digelar 15 Desember 2025, beberapa dosen, termasuk Darmiyati, menyampaikan keberatan atas keputusan pencabutan jabatan akademik profesor.

Dalam forum tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan ULM, Kissinger, mengungkapkan proses pengajuan guru besar yang dinilainya tidak transparan dan penuh ketidakpastian. Ia mengaku berulang kali mengajukan jurnal, namun tidak pernah mendapatkan kejelasan hingga akhirnya berujung pada pencabutan jabatan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, saat itu menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada dosen.

Ia menilai perguruan tinggi memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan serta memastikan proses pengusulan guru besar berjalan sesuai prosedur.

DPRD Kalsel juga menyatakan akan meminta penjelasan dari pihak rektorat terkait mekanisme pengusulan guru besar dan langkah yang diambil setelah terbitnya keputusan pencabutan.

Diketahui, pencabutan jabatan guru besar di lingkungan ULM terjadi terhadap sejumlah dosen setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan evaluasi, terutama terkait pemenuhan syarat publikasi ilmiah.

Dikonfirmasi terpisah, Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bachri menyerahkan penjelasan ke Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Arief Rahmad Maulana Akbar.

Sementara, Arif mengatakan bahwa pihak kampus akan segera mengirimkan siaran pers tertulis terkait laporan tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.