Penerapan WFH bagi ASN dan PPPK di Aceh Tenggara, Sekda: Menunggu Surat Edaran dari Mendagri
Budi Fatria April 01, 2026 03:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

Tribungayo.com, KUTACANE – Terkait dengan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara, hingga kini masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Yusrizal ST kepada TribunGayo.com, Rabu (1/4/2026).

"Kita masih menunggu Surat Edaran (SE) tindak lanjut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia. 

WFH ini akan menyesuaikan nanti bagi ASN di Aceh Tenggara, namun, kita masih menunggu Surat Edaran dari Mendagri," kata Sekda Yusrizal.

Efisiensi Penggunaan Energi

Sementara itu Pemerintah Pusat memastikan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN).

WFH ini dalam seminggu diterapkan sekali yakni di hari Jumat.

Skema ini dirancang sebagai bentuk upaya langkah efisiensi penggunaan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia dan ketegangan geopolitik global.

Penerapan kerja WFH bagi Aparatur Sipil Negara maupun tenaga PPPK ini bertujuan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) terhadap pemakaian kendaraan bermotor akibat kenaikan harga energi global. (*)

Baca juga: SPBU di Aceh Tenggara Belum Berlakukan Pembatasan Pengisian BBM

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Pasokan BBM Aceh Tenggara Berangsur Normal

Baca juga: Stok Bahan Bakar Minyak di SPBU Aceh Tenggara Dipastikan Aman

Baca juga: Harga Kakao dan Pinang Kering di Aceh Tenggara Hari Ini Senin 30 Maret 2026 Stabil

Baca juga: Amankan 17,80 Kg Ganja, Polres Aceh Tenggara Kembangkan Kasus Peredaran Narkoba Antarprovinsi

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.