Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama para pelaku usaha watersport resmi menetapkan standarisasi tarif wahana wisata bahari di pantai timur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 April 2026.
Penetapan tarif ini hasil musyawarah antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha, dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting.
Sejumlah aspek itu satu di antaranya, meningkatnya biaya operasional, kebutuhan perawatan alat, hingga penguatan standar keselamatan bagi wisatawan.
Hal itu juga menyusul diberlakukannya pajak 10 persen sesuai dengan peraturan nomor 8 tahun 2023 dari bruto pembayaran yang diterima oleh pengelola water sport.
Baca juga: Truk Bermuatan Kayu Terguling di Jalan Kalipucang Pangandaran
Dalam edaran itu, sejumlah tarif baru sudah ditetapkan. Wahana banana boat dikenakan tarif Rp 50 ribu per orang.
Kemudian paket tiga permainan Rp 100 ribu per orang, jetski Rp 450 ribu per 15 menit, jetcar Rp 500 ribu per 15 menit, para saling Rp 750 ribu per trip, flying fish Rp 500 ribu per trip, serta play board Rp 1,5 juta per trip.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Sarlan, mengatakan, kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penyesuaian harga tapi juga sebagai upaya menjaga kualitas layanan wisata.
"Kami mendukung penyesuaian tarif ini karena sudah melalui kesepakatan bersama para pelaku usaha dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama keselamatan wisatawan dan keberlanjutan usaha," ujar Sarlan kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (1/4/2026) siang.
Menurutnya, adanya standar harga yang seragam menjadi langkah strategis untuk menghindari disparitas tarif di lapangan yang selama ini kerap membingungkan wisatawan.
"Penetapan ini juga penting agar ada kepastian harga bagi wisatawan serta mendorong peningkatan pelayanan dari para operator watersport di Pangandaran," katanya.
Selain penyesuaian tarif, seluruh penyedia jasa watersport diwajibkan memperbarui informasi harga pada setiap media promosi yang digunakan, baik secara langsung maupun digital, sesuai dengan tanggal pemberlakuan kebijakan.
"Kami pastikan tarif yang sudah ditetapkan itu sudah mencakup pajak dan asuransi, sehingga wisatawan dapat menikmati wahana dengan rasa aman dan nyaman," ujarnya.(*)