Oleh: Rafi - Wakil Ketua OKK DPD KNPI Kabupaten Bangka
UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) kerap dipuji sebagai langkah maju dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Namun jika ditelaah lebih dalam, implementasi di lapangan justru memperlihatkan wajah lain: kebijakan yang tampak “rapi di atas kertas”, tetapi berpotensi menjadi tekanan nyata bagi kelompok paling rentan. Alih-alih memperkuat daerah secara merata, kebijakan ini justru memperlebar ketimpangan dan menempatkan beban terbesar pada mereka yang tidak punya daya tawar.
Pertama, korban paling nyata adalah pegawai outsourcing dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dalam semangat efisiensi anggaran, pemerintah daerah didorong untuk menekan belanja pegawai. Masalahnya, yang paling mudah “dipangkas” bukanlah struktur yang gemuk di level atas, melainkan tenaga outsourcing dan PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan dasar.
Kita menyaksikan fenomena yang sama di berbagai daerah: kontrak tidak diperpanjang, rekrutmen ditunda, bahkan muncul kekhawatiran gelombang pemberhentian. Ini bukan sekadar penyesuaian anggaran—ini adalah ancaman langsung terhadap keberlangsungan hidup ribuan keluarga. Ironisnya, mereka yang selama ini mengisi kekosongan sistem birokrasi justru menjadi pihak pertama yang dikorbankan.
Kedua, daerah dengan kapasitas fiskal lemah makin terjepit. Undang-undang ini mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), seolah semua daerah memiliki peluang ekonomi yang sama. Faktanya, tidak. Daerah seperti kabupaten-kabupaten yang masih bergantung pada dana transfer pusat kini dipaksa “mandiri” tanpa diberi alat yang cukup. Akibatnya, pemerintah daerah berada dalam dilema: menaikkan pajak dan retribusi yang berisiko membebani masyarakat atau mengurangi belanja yang berdampak pada pelayanan publik. Keduanya sama-sama pahit. Dan lagi-lagi, masyarakat yang harus menanggung akibatnya.
Ketiga, masyarakat kecil dan wilayah pinggiran menjadi korban tidak langsung. Ketika anggaran ditekan, sektor yang sering “dikompromikan” adalah pelayanan dasar—pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Di kota besar mungkin dampaknya tidak terlalu terasa. Tetapi di desa dan wilayah terpencil, ini bisa berarti berkurangnya tenaga kesehatan, terbatasnya akses pendidikan, dan terhambatnya pembangunan infrastruktur dasar. Dengan kata lain, kesenjangan antarwilayah berpotensi makin lebar.
Keempat, pelaku UMKM berada dalam tekanan baru. Optimalisasi pajak daerah sering diterjemahkan secara praktis sebagai peningkatan pungutan. Tanpa kebijakan yang sensitif terhadap kondisi lapangan, pelaku usaha kecil justru menjadi sasaran paling mudah. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, tambahan beban ini bisa mematikan usaha kecil secara perlahan. Padahal UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah.
Masalah utamanya bukan pada undang-undangnya, tetapi pada arah implementasinya. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebenarnya memiliki tujuan baik: menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih sehat dan mandiri. Namun, implementasi yang terlalu menekankan efisiensi tanpa mempertimbangkan aspek keadilan sosial justru melahirkan ketimpangan baru.
Efisiensi anggaran tidak boleh diartikan sebagai “memotong yang paling lemah”. Kemandirian daerah tidak boleh dipaksakan tanpa kesiapan yang merata. Jika tidak dikoreksi, kebijakan ini berisiko menjadi legitimasi untuk mengurangi tenaga kerja tanpa solusi, membebani masyarakat dengan pajak, dan mengorbankan pelayanan publik.
Siapa yang paling dirugikan? Jawabannya jelas: mereka yang tidak punya kekuatan untuk melawan kebijakan—pegawai outsourcing dan PPPK, masyarakat kecil, dan daerah yang sudah tertinggal. Undang-undang ini akan berhasil jika dijalankan dengan prinsip keadilan, bukan sekadar angka-angka fiskal.
Pemerintah pusat dan daerah harus berani melakukan evaluasi, memastikan bahwa kebijakan tidak hanya sehat secara anggaran, tetapi juga adil secara sosial. Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya seberapa efisien anggaran dikelola, tetapi seberapa besar kebijakan mampu melindungi rakyatnya. (*)