TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sehari seminggu bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan kebijakan permanen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan aturan ini akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan, dengan fokus menjaga efektivitas sekaligus memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi.
Menaker Yassierli menjelaskan, kebijakan WFH ini merupakan bagian dari paket kebijakan nasional yang sebelumnya dipaparkan Menko Perekonomian.
“Sama, sama ya (dengan ASN). Karena ini adalah satu paket dengan apa yang disampaikan oleh Pak Menko tadi malam. Jadi apa yang disampaikan oleh beliau, delapan kebijakan itu akan dievaluasi dalam dua bulan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Evaluasi dilakukan untuk melihat efektivitas pola kerja baru terhadap penghematan energi sekaligus produktivitas nasional.
Meski WFH akan dievaluasi, Yassierli menegaskan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja kemungkinan besar tetap berlanjut.
“Kalau kita terkait dengan himbauan kami program pemanfaatan energi, tentu program optimasi pemanfaatan energi kami yakin ini tentu akan bisa terus bergulir. Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya,” tambahnya.
Selama masa evaluasi dua bulan, Kemnaker akan memantau ketat pelaksanaan WFH di lapangan. Fokus utama adalah memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Menaker menekankan, perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan gaji atau pengurangan cuti dengan alasan WFH.
“Kami sampaikan bahwa pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Dan nanti kalau ada terjadi, silakan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti,” tegasnya.
Pemerintah memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta mulai Rabu, 1 April 2026.
Kebijakan ini muncul pasca-ketegangan di Timur Tengah yang mengancam jalur distribusi energi dunia di Selat Hormuz.
Penerapan WFH memiliki beberapa pertimbangan utama:
Baca juga: Prabowo Tahan Harga BBM Tak Naik, Menkeu Purbaya Tambah Subsidi Energi Rp100 Triliun
Tidak semua sektor bisa menerapkan WFH. Beberapa sektor vital tetap wajib bekerja penuh secara luring (tatap muka), antara lain:
Untuk ASN, pengecualian berlaku pada unit pemerintahan yang menangani kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sektor pendidikan menjadi pengecualian penting.
“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Untuk pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, mekanisme kerja dan perkuliahan akan mengikuti aturan teknis lebih lanjut.
“Untuk pendidikan tinggi semester empat ke atas, pelaksanaannya menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek, Brian Yuliarto,” pungkas Airlangga.
Evaluasi WFH sehari seminggu bukan sekadar uji coba efisiensi energi, melainkan juga ujian komitmen negara terhadap perlindungan buruh. Pemerintah menegaskan, setiap langkah kebijakan harus berjalan beriringan: hemat energi boleh, produktivitas nasional penting, tetapi hak karyawan tetap nomor satu.