SURYAMALANG.COM, - Proses hukum yang menjerat Rismon Sianipar terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kini memasuki babak akhir.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyatakan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) kliennya telah masuk tahap finalisasi setelah mendapatkan persetujuan langsung dari Jokowi di Solo pada 12 Maret lalu.
Dengan adanya dukungan penuh dari seluruh pihak pelapor, kasus ini diprediksi akan segera dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Rismon merupakan salah satu tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dan masuk dalam satu klaster bersama pakar telematika, Roy Suryo, dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Permohonan restorative justice diajukan Rismon setelah mengakui ijazah Jokowi asli.
Kemudian, pengajuan restorative justice dilakukan Rismon pada 3 Maret 2026 ke Polda Metro Jaya dan disebut telah disetujui oleh Jokowi.
Baca juga: 3 Tamu Jokowi di Solo Silaturahmi Lebaran Termasuk Gus Iqdam, Stafsus Gibran Bahas IKN
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang mengungkapkan, saat ini restorative justice memasuki tahapan koreksi terkait isi permohonan.
Dalam tahapan tersebut, seluruh pelapor tidak keberatan atas permohonan restorative justice dari Rismon.
Adapun pelapor yang dimaksud yakni Ketua Umum Relawan Jokowi JPKP, Maret Samuel Sueken; Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan; dan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
"(Finalisasi restorative justice) hanya penyesuaian kata saja. Mungkin sebelumnya ada tafsiran-tafsiran para pelapor bagaimana" katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
"Tapi kami hari ini sudah bahas, tadi beberapa waktu di dalam (Polda Metro Jaya) bahwa tidak ada perbedaan pendapat sesudah kami diterima Pak Jokowi tanggal 12 Maret di Solo bersama klienku, Rismon dan sekarang semakin nyata lagi di mana tiga pelapor mendukung sepenuhnya (permohonan restorative justice)," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, pelapor yakni Ade Darmawan mengatakan kesepakatan untuk menyetujui permohonan restorative justice dari Rismon telah disetujui seluruh pihak, termasuk dirinya.
Menurut Ade, proses pengajuan dan pengabulan restorative justice Rismon telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jangan ada lagi ya (restorative justice tidak bisa dikabulkan) kalau (terancam penjara) lima tahun. Kan bisa pakai Perkap (Peraturan Kapolri). Nggak ada urusan itu," katanya.
"Tapi kita case closed, tutup sampai di sini sesuai dengan keinginan seluruh pihak," sambung Ade.
Baca juga: Rekam Jejak Akademik Rismon vs Roy Suryo: Pecah Kongsi dalam Kasus Ijazah Jokowi
Sementara, pelapor lainnya yakni Maret Samuel Sueken menegaskan seluruh pelapor terhadap Rismon tinggal menandatangani surat permohonan restorative justice yang diajukan.
"RJ sudah final dan kita tandatangani bersama," tegasnya.
Samuel mengatakan, Jokowi juga mendukung langkah pelapor untuk menyetujui permohonan dari Rismon tersebut, dan memuji mantan Wali Kota Solo itu sebagai sosok negarawan.
"Semangatnya Bapak (Jokowi) itu kalau ada orang mengakui kesalahannya, terus manusia ini apa? Kalau niat itu sudah disampaikan Bang Rismon, ya kami semua menghormati sikap kenegarawanan dari Bapak Jokowi," katanya.
Ketika ditanya terkait kapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit, Samuel enggan menjelaskannya.
Baca juga: Moga-moga Gelarmu Asli Mon, Roy Suryo Tanggapi Dugaan Ijazah Palsu Rismon di Universitas Yamaguchi
Dia menegaskan hal tersebut merupakan wewenang dari penyidik Polda Metro Jaya, namun, ia mengungkapkan SP3 akan terbit dalam waktu dekat.
"Kalau terkait dengan target tanggal (terbitnya SP3) itu kewenangan penyidik. Intinya sudah rapi semua dan selesai terkait RJ Bung Rismon," tuturnya.
Sebelumnya, Rismon mengajukan restorative justice karena ada temuan baru yang menjadi bukti bahwa ijazah Jokowi adalah asli, dan hal itu telah disampaikan ke Polda Mtro Jaya.
"Penyidik terbuka ya terhadap kajian-kajian ilmiah saya yang baru. Jadi mereka juga punya ahli ya mungkin ahli independen atau ahli kepolisian," kata Rismon pada Rabu (11/3/2026) lalu.
Rismon mengaku lega karena telah menyampaikan temaun barunya itu ke penyidik.
Menurut Rismon selaku peneliti, pihaknya harus bersikap objektif ketika menemukan bukti baru dalam penelitiannya.
"Jadi kita harus tadi itu jangan hanya karena kita disoraki, didukung, tetapi kita buta terhadap objektivitas penelitian" ungkap Rismon.
"Nah, di situ saya merasa lega ya ya merasa lega bahwa saya menyampaikan apa yang menurut saya ee berbasis objektivitas penelitian. Begitu ya," sambungnya.
Baca juga: Syarat dari Jokowi Pulihkan Nama Baiknya Jika Rismon Sianipar Ingin Restorative Justice Disetujui
Sementara, temuan baru itu sempat diungkapkan Rismon dalam sebuah video yang diunggah di YouTube pribadinya, Balige Academy.
Adapun temuan baru yang dimaksud yakni terkait adanya watermark dan emboss pada ijazah Jokowi.
Rismon mengaku bukti tersebut didapatkannya setelah melakukan penelitian ulang selama dua bulan.
Rismon menegaskan temuan barunya itu sekaligus membantah tulisannya sendiri yang tertuang dalam buku Jokowi's White Paper yang ditulisnya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa.
(Tribunnews.com)