- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Aji Kusuma di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (1/4/2026).
Nurhadi juga divonis membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari.
Kemudian membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 137.159.183.940 subsider 3 tahun.