Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara
Mellinia Pranandari Putri Krist April 01, 2026 07:11 PM

- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Aji Kusuma di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (1/4/2026).

Nurhadi juga divonis membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari.

Kemudian membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 137.159.183.940 subsider 3 tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.