WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Bayang-bayang peristiwa penyiraman air keras ke wajahnya, masih melekat kuat di benak Andrie Yunus.
Wakil Koordinator KontraS ini, yang hari-harinya dihabiskan untuk menyuarakan hak-hak mereka yang tertindas, kini harus menjalani hidup dengan jejak permanen serangan brutal air keras di wajahnya.
Air keras yang disiramkan orang tak dikenal beberapa waktu lalu bukan hanya membakar kulitnya, tapi juga menguji keteguhan sistem hukum Indonesia.
Baca juga: Kondisi Kesehatan Andrie Yunus Dinyatakan Masih Kritis, Tim Dokter Temukan Kebocoran Bola Mata
Rabu (1/4/2026), di Mapolda Metro Jaya, sebuah babak baru dimulai.
Namun, bagi Andrie dan para aktivis hak asasi manusia, babak ini justru terasa seperti lonceng peringatan tentang peliknya mencari keadilan di negeri ini.
Polisi Angkat Tangan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, berdiri di hadapan wartawan dengan nada bicara yang datar namun tegas.
Agenda hari ini adalah pernyataan final kepolisian mengenai kasus Andrie Yunus.
“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan,” ujar Budi.
Pelimpahan ini mencakup seluruh hasil penyelidikan, berkas perkara, hingga barang bukti digital.
Dengan kata lain, bagi Polda Metro Jaya, tugas mereka selesai.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kasus Andrie Yunus Hanya Bisa Kelar Kalau Tak Ada Politisasi
Alasannya klasik namun fundamental dalam sistem hukum kita: batas kewenangan.
Tersangka yang terungkap bukan berasal dari kalangan sipil, melainkan militer.
Hal inilah yang membuat Polri merasa tak lagi punya 'taring' untuk melangkah lebih jauh.
"Buka lagi aturan tentang proses yang ditangani oleh Polri, ya," tambah Budi, menanggapi kekecewaan Koalisi Masyarakat Sipil yang masih berharap polisi terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Empat Prajurit di Balik Jeruji Guntur
Di sudut lain ibu kota, mesin keadilan militer mulai bekerja.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengonfirmasi bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Identitas dan status mereka mengejutkan publik, yakni prajurit aktif dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Empat nama itu adalah Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES.
Baca juga: Kondisi Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Alami Komplikasi, Jalani Operasi Mata di RSCM
Mereka diketahui berasal dari matra Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).
Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, memastikan keempatnya sudah mendekam di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan.
Sebuah langkah cepat dari TNI, namun bagi publik sipil, pertanyaan besar masih menggantung: apa motif di balik serangan terhadap seorang aktivis?
Sisi Manusiawi: Antara Luka dan Asa
Di balik pasal-pasal hukum dan siaran pers resmi, ada sisi kemanusiaan yang teriris.
Andrie Yunus bukan sekadar nama dalam berkas perkara.
Ia kini menjadi simbol keberanian sipil yang harus berdamai dengan trauma fisik yang menyakitkan.
Serangan air keras bukan sekadar penganiayaan; itu adalah upaya untuk membungkam suara melalui teror fisik.
Kekecewaan masyarakat sipil bersumber dari kekhawatiran yang mendalam: transparansi.
Baca juga: Kondisi Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Alami Komplikasi, Jalani Operasi Mata di RSCM
Ketika kasus berpindah dari ranah sipil ke militer, seringkali publik merasa kehilangan akses untuk memantau jalannya persidangan.
Kini, nasib keadilan bagi Andrie Yunus sepenuhnya berada di tangan Puspom TNI.
Publik menunggu dengan napas tertahan, berharap agar janji penegakan hukum tanpa pandang bulu bukan sekadar retorika.
Sebab, setiap tetes air keras yang membakar wajah Andrie, juga membakar sedikit kepercayaan masyarakat pada keadilan yang merata di negeri ini.
Eksperimen keadilan sedang berlangsung.
Di tengah dinginnya sel tahanan Guntur dan hangatnya solidaritas untuk Andrie, Indonesia sedang diuji.
Apakah hukum kita benar-benar buta warna, atau ia berhenti saat melihat seragam yang berbeda?