Ketua DPRD Babel Minta Pemprov Ikuti Arahan Pusat dalam Menerapkan WFH Bagi ASN
Hendra April 01, 2026 07:40 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dipastikan akan mengikuti aturan terbaru terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, saat dikonfirmasi terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Sebagai institusi yang berada di bawah Pemerintah Pusat, ya kita Pemerintah Daerah harus mengikuti aturan," ujar Didit Srigusjaya, Rabu (1/4/2026).

Lebih lanjut, terkait mekanisme WFH ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, pihaknya menyerahkan kebijakan tersebut kepada Pj Sekda Provinsi Bangka Belitung.

"Penekanannya itu di bawah Sekda, artinya kebijakan pusat harus kita dukung dan kita laksanakan," tuturnya.

Selain itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bangka Belitung ini juga menegaskan meskipun ASN menerapkan WFH, DPRD Provinsi Bangka Belitung tetap akan melayani aspirasi masyarakat.

"Tidak mungkin orang menghubungi saya hanya lewat WhatsApp saja, jadi saya tetap akan hadir langsung mendengar aspirasi masyarakat," tegasnya.

"Mungkin hal yang penting yang harus kita laksanakan terkait dengan apa yang menjadi ketentuan WFA kita di Provinsi Bangka Belitung. Jadi tidak menurunkan kinerja, yang jelas harus juga meningkatkan kinerja, karena di sana ada efektivitas dan efisiensi dalam bekerja," ujar Ferry Afrianto, Rabu (1/4/2026).

Ferry Afrianto menegaskan penerapan WFH juga merupakan bagian dari akselerasi atau percepatan layanan digital pemerintah daerah, dengan mempercepat adopsi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan digitalisasi proses birokrasi.

"Di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung saat ini sedang diselesaikan surat edaran terkait WFA yang menjadi acuannya adalah surat edaran dari Menteri Dalam Negeri," tuturnya.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur ASN yang dikecualikan, seperti yang berada di unit-unit pelayanan, di antaranya layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, kesehatan, kebersihan, perizinan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya.

"Jadi semua itu hal-hal yang harus diatur sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak menjadi terganggu. Tetap melaksanakan tugas semaksimal mungkin untuk mencapai target kinerja yang sudah ditetapkan," bebernya.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama juga termasuk dalam daftar pengecualian penerapan WFH.

"Mulai dari Sekda sampai Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro itu tidak ada WFA sebagaimana dimaksud. Jadi kepala-kepala OPD harus tetap ada di kantor," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.