ASN Pangkalpinang Setiap Jumat WFH, Tapi Kepala OPD Tetap Diwajibkan Masuk Kantor
Hendra April 01, 2026 07:40 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mulai bersiap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengungkapkan pihaknya baru menerima surat edaran tersebut dan saat ini tengah mempersiapkan regulasi turunan berupa Surat Edaran Wali Kota.

"Karena baru menerima SE Mendagri hari ini, kami sedang mempersiapkan SE Wali Kota terkait WFH. Kemungkinan mulai diterapkan pada Jumat pekan depan, karena Jumat ini bertepatan dengan hari libur nasional," ujar Fahrizal kepada Bangkapos.com, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan WFH ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, yang mengatur pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH. Dalam aturan tersebut, ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Fahrizal menegaskan, penerapan WFH di lingkungan Pemkot Pangkalpinang tidak dilakukan secara menyeluruh. Sejumlah jabatan dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

"Berdasarkan SE tersebut, pejabat pimpinan tinggi pratama seperti kepala OPD tetap WFO. Begitu juga layanan publik seperti Disdukcapil, kesehatan, hingga pelayanan pajak dan keuangan tetap berjalan di kantor," jelasnya.

Selain itu, pelaksanaan WFH juga akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tidak menutup kemungkinan sistem kerja akan diatur secara bergiliran atau hanya sebagian pegawai yang bekerja dari rumah.

"Kalaupun diterapkan WFH, OPD akan mengkaji. Bisa saja setengah bekerja dari kantor, tidak semua dilaksanakan WFH," tambahnya.

Dalam SE tersebut, pemerintah daerah juga diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun ada penyesuaian pola kerja. Bahkan, unit layanan langsung kepada masyarakat secara tegas diwajibkan tetap melaksanakan WFO guna menjaga kualitas layanan.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga mendorong efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja ASN berbasis output. Selain itu, transformasi ini diharapkan mampu mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Di sisi lain, kebijakan WFH juga diarahkan untuk mengurangi konsumsi energi dan operasional kantor, termasuk penggunaan listrik, air, serta bahan bakar minyak (BBM). Bahkan, pemerintah daerah diminta menghitung secara riil potensi penghematan dari kebijakan tersebut.

Tak hanya itu, pengurangan mobilitas ASN melalui WFH juga diharapkan berdampak pada penurunan polusi udara serta mendorong pola hidup sehat di tengah masyarakat.

"Pemkot Pangkalpinang sendiri masih melakukan kajian teknis sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan. Evaluasi berkala juga akan dilakukan setiap dua bulan sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut," jelas Fahrizal.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.