ASN 2026 Makin Istimewa! Libur Ditambah, Resmi Dapat Long Weekend 4 Kali Sebulan
Rizky Zulham April 01, 2026 07:42 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun 2026 menjadi istimewa bagi ASN yang meliputi PNS TNI dan Polri lewat kebijakan WFH terbaru pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah (pemda).

Dalam beleid tersebut, WFH diterapkan setiap hari Jumat.

Sehingga para ASN tidak diwajibkan ke kantor dan mendapat tambahan waktu dirumah satu hari meski harus tetap bekerja.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengutarakan kekhawatirannya perihal penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat dalam sepekan.

Baca juga: Kebijakan WFH Resmi Berlaku Mulai 1 April 2026 Lengkap Aturan dan Skema Kerja Sehari Dalam Sepekan

Hanya saja, Khozin menyadari bahwa pemerintah memiliki kewenangan diskresi untuk memutuskan kebijakan tersebut.

"Meski dalam pandangan kami, pilihan hari ini tidak ideal karena dikhawatirkan akan berubah menjadi long weekend, tetapi pemerintah memiliki kewenangan diskresi dalam penentuan WFH sebagai manifestasi dari penyelenggaraan pemerintahan," ujar Khozin, Rabu 1 April 2026.

Khozin meminta agar penerapan WFH ASN tiap Jumat ini dilakukan evaluasi secara berkala, dan diawasi secara konsisten oleh kementerian, lembaga, serta pemda.

Dia mendorong pemerintah memastikan bahwa penerapan WFH pada hari Jumat mesti memenuhi target penurunan konsumsi BBM.

"Di samping itu, produktivitas ASN mesti tetap terjaga dalam memberi pelayanan publik," ucapnya.

Lebih jauh, di luar soal penerapan WFH pada hari Jumat, Khozin mendorong pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk secara serius mendesain transportasi umum di daerah lebih baik lagi.

Lalu, penerapan WFH juga menjadi momentum untuk pengendalian polusi udara.

"Karena itu, dalam pelaksanaan WFH ini tidak sekadar urusan birokrasi semata, tetapi terkait transportasi umum dan momentum pengendalian polusi di daerah. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga mesti dilakukan. Sekali lagi, momentum ini mesti dimanfaatkan untuk kebaikan bersama," imbuh Khozin.

Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa 31 Maret 2026.

Airlangga menjelaskan, hari Jumat dipilih karena kegiatan kerja pada hari itu tidak seperti hari Senin hingga Kamis.

Ia menuturkan, kebijakan kerja empat hari dalam seminggu juga sudah pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga pada masa pandemi Covid-19 lalu.

"Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis," ujar dia.

Airlangga pun menegaskan bahwa pelayanan publik akan terus berjalan meski ada kebijakan WFH setiap hari Jumat.

Baca juga: Resmi! Aturan WFH Terbaru 2026 Lengkap Skema Hemat BBM dan Syarat Kerja Sehari Dalam Sepekan

"Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu," kata dia.

Semoga informasi ini bermanfaat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.