TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengambil langkah berbeda menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal penerapan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan akan tetap memberlakukan kerja dari kantor atau WFO demi menjaga optimalnya pelayanan masyarakat.
Harda menjelaskan pihaknya menghormati perintah dari pusat, akan tetapi kondisi situasional di wilayah Kabupaten Sleman menuntut kehadiran fisik para ASN. Jika diberlakukan WFH justru dikhawatirkan tidak optimal.
Sebab, baginya hampir seluruh sektor pelayanan di lingkungan Pemkab Sleman bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik.
"Sehingga saya tetap melayani masyarakat seperti biasa. Gitu. Mungkin kami salah, mungkin ya, tapi berkaitan dengan itu apa ya, situasional. Kalau di Sleman WFH itu pelayanan nggak bisa optimal, saya pengen mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat," katanya, ditemui Rabu (1/4/2026).
"Nanti kalau ada masyarakat yang betul-betul (butuh) segera mendapatkan pertolongan, nanti akan ribet, nggih. Banyak hal lah yang artinya pertimbangan kami, untuk kami melayani seperti biasa," imbuh Harda.
Lebih lanjut, Mantan Sekda Sleman ini mengatakan, para ASN di lingkungan Pemkab Sleman sejauh ini tidak keberatan untuk tetap masuk seperti biasa. Ia menilai, instruksi WFH mungkin kurang mempertimbangkan kondisi riil pelayanan di tingkat wilayah.
Harda mengaku sudah dialog bersama rekan ASN dan mengatakan jika layanan yang bisa WFH hampir tidak ada.
Kalaupun ada, misalnya ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dis Kominfo), dan jika itu diberlakukan justru dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan dan ribet karena tidak merata. Sehingga dengan sejumlah pertimbangan, di Sleman tetap diberlakukan WFO.
"Karena mungkin saya nyuwun sewu pada saat perintah ini diturunkan kan mungkin secara umum aja dilihat pelayanan, tapi di wilayah nggak dipertimbangkan," kata dia.
Kondisi ini berbeda jika pemerintah pusat mewajibkan. Jika WFO wajib, Harda mengatakan pihaknya akan patuh.
Namun dari sisi pelayanan, Ia mempunyai pemahaman bahwa pelayanan langsung kepada masyarakat menjadi prioritas dan ASN di Kabupaten Sleman tidak keberatan jika tetap bekerja di kantor dengan baik.
Adapun terkait efisiensi energi dan BBM yang menjadi latar belakang dari kebijakan WFH tersebut, Harda menegaskan tidak akan melakukan pemotongan anggaran secara serampangan.
Ia lebih memilih untuk melakukan identifikasi detail atau istilahnya 'metani' terhadap kegiatan-kegiatan yang dijalankan perangkat daerah.
"Kami tidak serampangan, langsung 'Oh ini dikurangi', nggak juga. Sehingga kegiatan-kegiatan perangkat daerah itu apa. Kalau ada kegiatan-kegiatan yang memang bisa ditunda atau ditiadakan, ya jangan dilakukan. Sehingga betul-betul BBM itu sebagai napasnya kegiatan bisa apa ya, bisa dilakukan agendanya dengan baik," katanya.
"Tidak ada agenda-agenda dihilangkan atau tertunda hanya karena serampangan 'Oh efisiensi kamu langsung saya potong sekian', nggak begitu. Nggih, kita harus hati-hati karena betul-betul program kami yang sudah kita susun itu dalam rangka menuju pengurangan kemiskinan, menuju kesejahteraan. Sehingga kami tidak serampangan langsung potong. Akan saya petani (teliti), akan identifikasi kegiatan apa saja yang memang seharusnya tidak dilakukan, ya jangan dilakukan," imbuhnya.
Mengenai anjuran penggunaan transportasi umum atau sepeda bagi ASN untuk menghemat energi, Bupati Sleman menilai hal tersebut belum menjadi solusi efektif saat ini. Mengingat keterbatasan jangkauan transportasi umum dan jarak tempuh tempat tinggal pegawai yang cukup bervariasi. Ada wilayah tertentu yang tidak mungkin ditempuh dengan sepeda setiap hari.
"Kalau sepeda ya sing suka (yang suka) aja, nek (kalau) omahnya Cangkringan rene (ke sini) ngepit bendino (naik sepeda setiap hari) ya (capek)," katanya.
Sebagimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah (pemda). Edaran bernomor 800.1.5/3349/SJ berisi tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku 1 April 2026. Adapun WFH diberlakukan tiap hari Jumat.
"Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan," tulis salah satu poin surat edaran tersebut.(*)