KPK: Presiden dan Wapres Sudah Lapor LHKPN, Menteri Masih Dicek
Acos Abdul Qodir April 01, 2026 09:24 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas terhadap desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait transparansi laporan kekayaan Kabinet Merah Putih.

Lembaga antirasuah memastikan bahwa pucuk pimpinan tertinggi negara telah menuntaskan kewajibannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu sebelum tenggat 31 Maret 2026 berakhir.

Proses Verifikasi Sedang Berjalan

Menanggapi data di situs e-LHKPN yang belum menampilkan informasi terbaru, Budi menjelaskan adanya prosedur pemeriksaan administratif yang harus dilalui.

"Di sini kami perlu sampaikan juga merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden juga sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Dokumen kekayaan tersebut baru akan dipublikasikan secara resmi di laman elhkpn.kpk.go.id setelah seluruh tahapan verifikasi selesai dilakukan oleh tim teknis.

Teladan Bagi Jajaran Menteri dan Daerah

KPK berharap kepatuhan yang ditunjukkan oleh Presiden dan Wakil Presiden dapat menjadi standar bagi seluruh jajaran pemerintahan di bawahnya.

"Teladan baik ini menjadi catatan penting bagi jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN untuk mencontoh kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi," tambah Budi.

Terkait desakan untuk membuka nama-nama menteri yang belum melapor, KPK menyatakan saat ini tengah melakukan pengecekan sistem final.

Pejabat yang terbukti mangkir atau terlambat melapor akan diserahkan kepada instansi masing-masing untuk dijatuhi sanksi administratif.

Baca juga: 131 Hari Merindu, Videografer Amsal Sitepu Pulang dengan Air Mata

Kepatuhan Nasional 93,6 Persen

Berdasarkan data hingga Selasa (31/3/2026) pukul 17.00 WIB, tingkat kepatuhan pelaporan nasional menunjukkan angka yang positif:

  • Total Wajib Lapor: 432.000 orang.
  • Sudah Melapor: 404.000 orang (93,6 persen).

KPK mengingatkan bahwa esensi LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kejujuran dan kelengkapan aset.

Partisipasi publik sangat diharapkan untuk ikut memantau kebenaran data yang dilaporkan para pejabat negara.

"Masyarakat bisa memberikan masukan. Setiap saran akan diverifikasi oleh tim LHKPN KPK, dan tidak tertutup kemungkinan kami akan melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan," pungkas Budi.

Kepatuhan Presiden dan Wapres dalam melaporkan LHKPN diharapkan menjadi standar integritas bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih demi transparansi tata kelola pemerintahan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.