Catat, Inilah 8 Layanan Publik yang Dilarang WFH dan Tetap Buka Normal
Evan Saputra April 01, 2026 11:03 PM

BANGKAPOS.COM - Masyarakat tidak perlu khawatir kesulitan mengakses layanan publik di tengah kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah secara tegas melarang 8 jenis layanan vital, mulai dari pendidikan hingga kesehatan, untuk menerapkan WFH demi menjaga pelayanan warga tetap berjalan normal.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan pada Selasa (31/3/2026).

Berikut daftar 8 layanan publik dilarang keras WFH :

1. Unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Danke Rajagukguk, Kajari Karo yang Hartanya Minus di Tengah Desakan Copot

2. Kebersihan dan persampahan

3. Layanan kependudukan dan pencatatan sipil

4. Perizinan di bidang penanaman modal

5. Layanan kesehatan

6. Layanan pendidikan

7. Layanan pendapatan daerah

8. Layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Bakal Dievaluasi 2 Bulan

Dalam keterangannya, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian mengatakan, WFH berlaku untuk unit pendukung dengan cara kerja selektif dan memastikan target kinerja para ASN tetap tercapai. 

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini," ucap Tito dalam keterangannya, Selasa.

Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda. Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/4/2026).

 “Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” ucap Tito.

Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya.

Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.

Alasan Utama Penerapan WFH ASN

WFH untuk ASN diberlakukan mulai 1 April 2026, satu hari setiap Jumat, sebagai langkah pemerintah untuk menghemat konsumsi BBM, mengurangi kemacetan, dan mendorong transformasi digital pelayanan publik.

Kebijakan ini diperkirakan bisa menghemat hingga Rp 59 triliun dari efisiensi energi.

Efisiensi energi dengan  mengurangi penggunaan kendaraan dinas dan mobilitas ASN, sehingga menekan konsumsi BBM.

Dampak perang Timur Tengah membuat harga minyak dunia melonjak sehingga pemerintah mencari cara untuk mengurangi beban APBN.

Transformasi digital dengan mendorong ASN beradaptasi dengan sistem kerja berbasis teknologi dan pelayanan publik online.

Mengurangi kemacetan mobilitas ASN berkurang satu hari dalam seminggu, diharapkan berdampak pada lalu lintas perkotaan.

Sektor pengecualian untuk WFH ASN di sektor  layanan publik yang vital seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, energi, air, pangan, perdagangan, transportasi, dan logistik tetap bekerja di kantor/lapangan.  

Rincian Aturan Baru ASN (Efektif 1 April 2026)

Jadwal WFH: Setiap hari Jumat untuk ASN instansi pusat dan daerah.

Pembatasan Mobil Dinas: Dikurangi 50 persen (Kecuali operasional vital dan kendaraan listrik).

Pemangkasan Perjalanan Dinas: Dalam negeri dipotong 50 persen , luar negeri dipotong hingga 70 persen .

Car Free Day (CFD): Pemerintah Daerah diimbau menambah durasi dan ruas jalan CFD.

Sektor Pengecualian (Tetap WFO): Kesehatan, Keamanan (TNI/Polri), Kebersihan, Energi, Logistik, dan Layanan Vital lainnya

(Kompas/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.