BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Suasana di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam mendadak berubah ketika tim Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan Satreskrim Polres Banjar mendatangi lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung di Banjar.
Di tengah aktivitas para pekerja yang tengah mengolah material tambang, petugas datang melakukan penertiban. Aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan hutan konservasi itu pun langsung dihentikan.
Operasi penertiban pada Senin (30/3/2026) dan Selasa (31/3/2026) dilakukan oleh Tim Pengamanan Kawasan Hutan setelah menerima arahan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra SHut MP.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah pekerja masih beraktivitas di area tambang. Tim kemudian melakukan pendataan serta meminta keterangan dari para pekerja yang berada di kawasan tersebut.
Dari hasil pendataan, para pekerja diketahui berasal dari beberapa desa sekitar, di antaranya Desa Tanjung, Riam Pinang, Bentok dan Kiram.
Meski situasi di lapangan sempat tegang, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Baca juga: Berniat Cek Lokasi Memancing, Warga Banjarmasin Tewas Ditikam Pria Misterius
Baca juga: Pemprov Kalsel Bakal Kirim 50 Peserta Ikut Komcad, Muhidin Akui Anggaran Belum Tersedia
Baca juga: Pembebasan Lahan Stadion Internasional Kalsel di Banjarbaru Masih Proses, Lelang Fisik Menyusul
Para pekerja diminta menghentikan seluruh aktivitas penambangan, membongkar tenda-tenda tempat tinggal sementara, serta mengosongkan kawasan hutan negara itu dalam waktu dua hingga tiga hari.
Penertiban juga diikuti dengan penyitaan berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal.
Bahkan sebuah genset berkapasitas 3.000 watt turut diamankan petugas dari lokasi.
Selain genset tersebut, petugas juga mengamankan satu unit mesin diesel merek Weco serta tiga unit mesin genset berbagai kapasitas termasuk merek Motoyama.
Tak hanya itu, sejumlah peralatan manual seperti linggis, palu, gergaji, hingga puluhan lembar karpet yang digunakan dalam proses pengolahan emas juga turut disita dari lokasi penambangan.
Setelah kegiatan penertiban selesai, petugas memasang spanduk peringatan di titik lokasi tambang sebagai penegasan bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah hutan konservasi yang tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan.
Langkah ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas yang melanggar hukum di kawasan hutan.
Kepala Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dishut Kalsel, Rudiono Herlambang SHut, ketika dikonfirmasi Rabu (1/4/2026) menegaskan, penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada tahap penertiban di lapangan saja.
“Kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak akibat aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan negara,” tegasnya.
Dalam melakukan inspeksi di lapangan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan juga di-back up oleh Satrekrim Polres Banjar. Bahkan turun langsung Kanit Tipditer Polres Banjar Ipda M Rizki.
Selain ke lokasi itu, tim juga mendatangi dan mengintai beberapa lokasi yang dilaporkan warga akan adanya dugaan peti termasuk di Artain Banjar. (Banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)