Penggerak Koperasi Sampaikan Tanggapan atas DIM Pemerintah Terhadap RUU Perkoperasian
Wahyu Aji April 02, 2026 02:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menyampaikan usulan dan argumentasi terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dalam audiensi dengan Fraksi Partai Demokrat DPR RI.

Pertemuan berlangsung di Ruang Fraksi Partai Demokrat, Kompleks DPR RI, Lantai 9, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Rombongan Forkopi yang dipimpin Ketua Harian, Kartiko Adi Wibowo diterima oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, antara lain Dr Achmad., Zulfikar Hamonangan, dan Nurwayah.

Dalam pertemuan tersebut, anggota DPR RI Fraksi Demokrat H. Achmad membuka audiensi dengan mempersilakan pihak Forkopi menyampaikan pandangan dan masukan terkait RUU Perkoperasian.

Mewakili Forkopi, Kartiko Adi Wibowo memaparkan sejumlah usulan dan argumentasi terhadap DIM pemerintah. Ia menyoroti dinamika substansial dalam DIM yang menunjukkan adanya pergeseran arah kebijakan.

“Komposisi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah menunjukkan dinamika substansial: dari total 2.618 DIM, terdapat 58 persen tetap, 21 persen diubah, 12 persen penambahan, dan 8 persen dihapus. Angka ini menunjukkan adanya pergeseran arah kebijakan yang perlu dikaji secara kritis agar tetap selaras dengan amanat konstitusi dan prinsip dasar koperasi,” ujar Kartiko.

Kartiko menegaskan bahwa RUU Perkoperasian harus menjaga posisi koperasi sebagai pengejawantahan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan representasi demokrasi ekonomi berbasis asas kekeluargaan.

“Karena itu, regulasi koperasi tidak boleh menggeser identitas koperasi menjadi korporasi semu, menyamakan koperasi dengan entitas berbasis modal, serta menghilangkan afirmasi konstitusional terhadap model ekonomi berbasis anggota,” tambahnya.

Kekhawatiran

Forkopi juga menyampaikan kekhawatiran terhadap sejumlah usulan dalam DIM pemerintah yang dinilai berpotensi menggeser karakter koperasi, termasuk kecenderungan memperlakukan koperasi seperti entitas bisnis konvensional dalam tata kelola aset dan struktur usaha.

Dalam audiensi tersebut, Forkopi mengajukan sejumlah usulan konkret. Salah satunya adalah dorongan agar koperasi diakui sebagai subjek yang dapat memiliki hak milik atas tanah guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat kapasitas ekonomi koperasi.

Selain itu, Forkopi mengusulkan agar praktik tanggung renteng diakui secara normatif dalam undang-undang. Skema ini dinilai efektif menjaga disiplin anggota sekaligus mencerminkan nilai solidaritas sebagai fondasi koperasi.

Baca juga: NasDem Terima Gagasan Gerakan Koperasi, Peran dan Sistem Perkoperasian Diperkuat

Forkopi juga mendorong penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara koperasi, yang dinilai lebih sesuai dengan karakter koperasi yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian internal sebelum menempuh jalur litigasi.

Dalam aspek fiskal, Forkopi mengusulkan perlakuan khusus terhadap koperasi, termasuk agar selisih hasil usaha dari transaksi antaranggota tidak dikenai pajak karena dinilai bukan laba komersial, melainkan distribusi manfaat internal.

Salah satu poin kritis lainnya adalah penolakan terhadap wacana pemisahan unit usaha koperasi menjadi badan hukum tersendiri. 

Forkopi menilai kebijakan tersebut berpotensi memecah kekuatan ekonomi kolektif anggota dan menciptakan fragmentasi kelembagaan.

Menanggapi hal tersebut, Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyatakan bahwa masukan Forkopi menjadi bagian penting dalam proses legislasi. 

Mereka menilai pembahasan RUU Perkoperasian membutuhkan keseimbangan antara modernisasi regulasi dan perlindungan nilai dasar koperasi.

“RUU ini harus mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan prinsip koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat,” ujar H. Achmad.

Ia menambahkan bahwa pembenahan aspek sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci dalam memperbaiki permasalahan koperasi. “Koperasi sehat karena pengurusnya sehat. Aspek SDM ini sangat penting dalam perbaikan koperasi sebagai sokoguru ekonomi bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi Demokrat Zulfikar Hamonangan menyambut baik usulan dan masukan dari Forkopi.

“Apa yang disampaikan oleh teman-teman Forkopi adalah hal yang rasional untuk perbaikan dan pengembangan koperasi. Apalagi RUU ini merupakan inisiatif DPR RI, dan banyak kader partai yang aktif di Dekopin,” kata Zulfikar.

Sebagaimana diketahui, proses pembahasan RUU Perkoperasian telah memasuki tahapan strategis setelah diterbitkannya Surat Presiden pada 19 Januari 2026. RUU tersebut juga telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.