Edi Kamtono Tekankan Tak Ada PHK PPPK Meski Anggaran Pegawai Harus Dipangkas
Try Juliansyah April 02, 2026 02:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menyiapkan sejumlah strategi untuk menekan belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi maksimal 30 persen dari total anggaran. 

Saat ini, belanja pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak masih berada di angka 37 persen.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan tanpa mengorbankan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

"Itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur maksimum belanja pegawai 30 persen, sementara kita sekarang masih 37 persen," ujarnya saat diwawancarai tribunpontianak.co.id, Rabu 1 April 2026.

Edi menjelaskan, pemerintah tidak dapat mengurangi komponen gaji pegawai. Namun, efisiensi masih dimungkinkan melalui penyesuaian tunjangan dan penghematan pada pos belanja lainnya.

"Kalau gaji tentu tidak bisa kita kurangi. Tapi tunjangan-tunjangan dan penghematan lainnya itu masih memungkinkan untuk kita lakukan," jelasnya.

Ia menegaskan, Pemkot Pontianak berkomitmen tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK sebagai dampak dari kebijakan tersebut.

Baca juga: Edi Rusdi Kamtono Nilai Kekuatan Fiskal Daerah Jadi Penentu Nasib PPPK

"Yang jelas di Pemerintah Kota Pontianak, tenaga PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu tidak ada pemutusan hubungan kerja. Tetap kita lanjutkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Edi menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penyesuaian belanja pegawai tersebut, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

"Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Yang penting kemampuan fiskal kita cukup untuk membayar gaji ASN di Kota Pontianak ini," pungkasnya. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.