Pengusaha di Batam Palsukan Surat Jual Beli Mobil, BPKB Digadaikan dan Kabur, 28 Orang Jadi Korban
Eko Setiawan April 01, 2026 09:29 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Dugaan praktik penipuan dengan modus pembuatan surat jual beli palsu menyeret nama seorang pengusaha leasing mobil di Batam.

Puluhan warga kini melapor ke Polresta Barelang setelah merasa menjadi korban.

Pria yang dilaporkan diketahui bernama Nora Okta, pemilik usaha leasing mobil di Batam.

Sedikitnya 28 orang mengaku menjadi korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Kasus ini mencuat setelah para korban menyadari adanya dugaan manipulasi dokumen kendaraan, khususnya pembuatan surat jual beli tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Salah satu korban, Yuli, mengungkapkan awalnya ia hanya meminta bantuan untuk mengurus balik nama mobil Toyota Rush milik anaknya.

Anaknya yang kini berada di Rusia membuat Yuli ingin mempermudah proses administrasi pajak kendaraan dengan memindahkan nama kepemilikan.

“Balik nama dari anak saya ke suami saya, supaya pembayaran pajak lebih mudah,” ujar Yuli.

Namun, kepercayaan itu justru menjadi celah dugaan penipuan. Setelah menyerahkan BPKB kepada terlapor, Yuli mendapati mobilnya justru terlibat masalah leasing.

Pelaku diduga membuat surat jual beli palsu atas nama korban. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menggadaikan BPKB mobil ke pihak leasing.

Akibatnya, meski kendaraan telah lunas, mobil milik Yuli tetap ditarik oleh debt collector karena dianggap memiliki tunggakan.

“Padahal mobil saya sudah lunas. Tapi didatangi debt collector untuk ditarik. Karena saya sendiri di rumah, saya serahkan saja,” katanya.

Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Showroom Mobil di Batam Datangi Polresta Barelang, Kerugian Tembus Rp 4 M

Kasus serupa juga dialami korban lain, Pur, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp119 juta setelah menjual mobil Honda Brio miliknya kepada terlapor.

Transaksi sempat disepakati, namun pembayaran yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

“Siang kami deal, dia bilang sore uang diantar. Tapi sampai sekarang tidak ada,” ujarnya.

Mobil sudah lebih dulu berada di tangan pelaku, sementara uang tak pernah diterima hingga berbulan-bulan.

Para korban menduga modus yang digunakan hampir seragam, yakni memanfaatkan kepercayaan dalam transaksi kendaraan, lalu membuat dokumen fiktif untuk menguasai aset korban.

Puluhan korban yang merasa dirugikan akhirnya mendatangi Polresta Barelang untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka buat.

Mereka mengaku kecewa karena hingga hampir satu bulan berlalu, belum ada kejelasan signifikan dari pihak penyidik.

“Sudah hampir satu bulan kami melapor, tapi belum ada perkembangan berarti. Kami berharap ada kepastian hukum,” ujar salah seorang korban.

Dengan jumlah korban mencapai 28 orang dan kerugian menyentuh Rp5 miliar, para pelapor mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan penipuan dengan modus surat jual beli palsu tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.