- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, diputuskan bersalah pada perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim pun menjatuhkan vonis pidana penjara 5 tahun dan dengan Rp 500 juta kepada Nurhadi.
Menanggapi hal itu, Advokat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Maqdir Ismail buka suara di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Maqdir mengatakan Nurhadi akan banding vonis 5 tahun penjara pada perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menyatakan tidak menerima hasil persidangan dan akan segera menempuh upaya hukum banding.
Pihak terdakwa menilai keputusan majelis hakim mengandung unsur manipulatif dan mencederai keadilan.
"Kami tadi sudah bicarakan, kami akan banding. Bagaimanapun juga putusan seperti ini bukan hanya karena tidak masuk akal, tapi mencederai nurani kita, mencederai keadilan," tegas Maqdir kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Begitu banyak saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan ini mengatakan mereka tidak kenal dengan Pak Nurhadi. Kemudian yang kedua, mereka tidak pernah memberikan uang kepada Pak Nurhadi. Akan tetapi itu dianggap sebagai kebenaran karena sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa," jelasnya.