Niat Jadi Dukun Pengganda Uang, Pria di Bogor Nekat Cetak Uang Palsu Rp650 Juta di Kamar Hotel
Hironimus Rama April 01, 2026 10:33 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR – Subdit Ekonomi Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai ratusan juta rupiah di Bogor, Jawa Barat.

Menariknya, pelaku berencana mengedarkan uang haram tersebut dengan kedok menjadi dukun yang bisa menggandakan uang.

Pengungkapan kasus ini menyasar seorang pria berinisial MP alias Mahfud (39). Ia diringkus di Hotel Pinus Parung, Bogor, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam selama hampir dua pekan berbekal laporan dari masyarakat.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti yang terbilang fantastis: 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai mencapai Rp650 juta.

Baca juga:  Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu Rp620 Juta di Bogor, Satu Pelaku Diamankan

Tak hanya itu, "pabrik mini" milik pelaku berupa printer, mesin potong kertas, tinta, dan telepon seluler turut diamankan oleh petugas.

Motif Terlilit Utang dan Modus Ala Dukun

Pelaku yang beraksi seorang diri ini menggunakan cara yang cukup konvensional. Ia menjadikan selembar uang asli sebagai "master" untuk dikopi, lalu dicetak menggunakan kertas karton dan dipotong manual agar menyerupai ukuran aslinya.

Rencananya, tumpukan uang palsu ini akan diedarkan kepada mangsanya melalui tipu muslihat penggandaan uang ala dukun.

Dari hasil pemeriksaan, Mahfud rupanya pernah mencoba mencetak uang palsu senilai Rp30 juta demi melunasi utang, namun usahanya saat itu berujung gagal.

Beruntung, sebelum uang ratusan juta ini memakan korban, aksi tersebut lebih dulu diendus kepolisian.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Martauasah Tobing, memastikan uang palsu tersebut belum sempat berpindah tangan.

“Tindakan tersangka tidak sampai beredar, semua uang berhasil disita,” ujar AKBP Tobing.

Kualitas Uang Palsu Sangat Buruk

Pihak Bank Indonesia (BI) yang turut menganalisis barang bukti ini menyatakan bahwa kualitas uang palsu cetakan Mahfud sangat rendah dan mudah dikenali oleh masyarakat awam sekalipun.

Masyarakat diimbau untuk terus menerapkan prinsip '5 Jangan' demi menjaga keaslian uang.

Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Budi Sudaryono, merinci cacat pada uang palsu tersebut.

“Uang tersebut sangat mudah diidentifikasi dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Teknik cetaknya biasa, menggunakan printer biasa, dan tidak memiliki unsur pengaman seperti benang pengaman, watermark, electrotype, atau blind code,” jelas Budi Sudaryono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menekankan bahwa kejahatan peredaran uang palsu tidak bisa disepelekan karena berdampak langsung pada perekonomian dan kepercayaan publik.

"Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara serta alat pembayaran yang sah," terang Kombes Budi.

Atas perbuatannya, tersangka Mahfud kini harus bersiap mendekam lama di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 374, 375, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan mata uang. Ancaman hukumannya tak main-main, yakni kurungan penjara 10 hingga 15 tahun serta denda kategori VII–VIII.

Sebagai catatan penutup dari Bank Indonesia, sepanjang tahun 2024, rasio peredaran uang palsu di Tanah Air terbilang masih sangat rendah, yakni berada di kisaran 4 lembar per satu juta uang yang beredar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.