Mantan Wakil Ketua KPK Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Soroti Aspek Audit JPU
Hendrik Budiman April 01, 2026 10:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam sektor pertambangan batu bara yang melibatkan terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (1/3/2026), menghadirkan pernyataan penting dari Alexander Marwata, mantan Wakil Ketua KPK. 

Dalam persidangan tersebut, Marwata menegaskan bahwa keberadaan paraf dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan kerugian negara tanpa adanya hubungan sebab akibat yang jelas.

Sidang lanjutan perkara korupsi yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu semakin menegangkan setelah Alexander Marwata, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kuasa hukum terdakwa. 

Marwata memberikan pandangan kritis terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.

Menurutnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa adanya hubungan yang jelas antara tindakan terdakwa dan kerugian yang diklaim.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Tambang PT RSM Berlanjut, Keterangan Ahli Jadi Sorotan

Dalam perkara korupsi, auditor harus dapat menjelaskan dengan tegas hubungan sebab akibat antara tindakan yang diduga melanggar hukum dan kerugian negara yang timbul. 

Dalam kasus ini, penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim penuntut umum tidak didasarkan pada prinsip yang jelas.

Karena hanya berfokus pada keberadaan paraf dalam dokumen RKAB tanpa menjelaskan kaitan langsung dengan kerugian negara yang dituduhkan.

“Kegiatan yang diperiksa harus memiliki kausalitas yang jelas. Jika tidak ada hubungan langsung antara penyimpangan yang diduga dengan kerugian negara, hasil audit akan sangat mudah diperdebatkan,” ujar Marwata, Rabu (1/4/2026).

Keterangan Marwata yang mendalam tersebut menyoroti aspek audit yang dilakukan oleh penuntut umum yang menurutnya mengandung banyak kelemahan. 

Ia mempertanyakan kenapa kerugian negara yang dihitung dalam perkara ini dikaitkan dengan penjualan batu bara secara luas.

Padahal dakwaan terhadap terdakwa hanya berfokus pada paraf dalam dokumen RKAB yang tidak terbukti secara langsung terkait dengan kerugian negara.

Kubu Terdakwa Soroti Ketidaksinkronan Metode Penghitungan Kerugian Negara

Kuasa hukum terdakwa, Dody Fernando menegaskan bahwa terdapat ketidaksinkronan mendasar antara dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dan metode penghitungan kerugian negara yang diajukan. 

Dakwaan hanya memfokuskan pada periode 2022 hingga 2024, dengan perhatian utama pada RKAB tahun 2023. Sementara audit yang digunakan justru mencakup rentang waktu jauh lebih panjang, yakni sejak 2009 hingga 2024.

“Ketika ruang lingkup dakwaan dibatasi pada periode tertentu, tetapi kerugian negara dihitung berdasarkan rentang waktu yang jauh lebih panjang, maka itu menjadi tidak relevan dan tidak mendukung pembuktian dakwaan terhadap klien kami,” tegas Dody Fernando.

Hal ini menjadi poin penting dalam pembelaan terdakwa, karena ketidaksesuaian antara waktu yang dituduhkan dan rentang waktu yang diajukan dalam audit menyebabkan ketidakrelevanan dalam pembuktian kerugian negara. 

Di sisi lain, Dody juga menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara yang melibatkan wilayah izin usaha pertambangan yang berbeda, yakni IUP 348 dan IUP 349, semakin mengaburkan batas antara perbuatan yang didakwakan dengan kejadian yang lebih luas.

Persoalan Paraf dalam RKAB: Bukan Persetujuan Akhir

Salah satu titik perdebatan utama dalam persidangan adalah soal paraf yang dibubuhkan oleh Sunindyo Suryo Herdadi dalam dokumen RKAB. 

Para ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa, termasuk Jajat Sudrajat selaku ahli administrasi pertambangan dari Kementerian ESDM, memberikan penjelasan penting mengenai kewenangan persetujuan RKAB yang selama ini menjadi sorotan.

Jajat menjelaskan bahwa kewenangan untuk menyetujui RKAB terletak pada pihak yang lebih tinggi di Kementerian ESDM, seperti Menteri ESDM atau Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. 

Dalam konteks ini, menurut Jajat, paraf yang dibubuhkan oleh Sunindyo bukanlah bentuk persetujuan final terhadap RKAB, melainkan lebih pada langkah administratif untuk telaah atau koreksi dokumen.

“Pemparafan yang dilakukan oleh Sunindyo tidak bisa dianggap sebagai persetujuan akhir atas RKAB. Ini lebih merupakan bagian dari prosedur administratif yang dilakukan oleh pejabat teknis,” jelas Jajat.

Penjelasan ini semakin memperkuat argumen dari kubu terdakwa bahwa paraf dalam dokumen RKAB tidak dapat dipahami sebagai langkah yang membawa dampak langsung terhadap kerugian negara. 

Keterangan ini menunjukkan bahwa paraf tersebut lebih kepada bagian dari birokrasi internal, bukan keputusan hukum yang bisa menimbulkan akibat hukum langsung.

Penyimpangan Hukum Tidak Bisa Didasarkan pada Kewenangan yang Kabur

Selain itu, Alexander Marwata menegaskan bahwa dalam perkara korupsi, tidak cukup hanya membuktikan adanya tindakan administratif yang melibatkan paraf, tetapi juga harus ada pembuktian jelas mengenai niat atau mens rea dari terdakwa.

Dalam hal ini, pihak terdakwa berupaya menunjukkan bahwa tidak ada niat jahat atau kesepakatan yang melawan hukum yang bisa mengubah tindakan administratif menjadi tindak pidana korupsi.

“Bukti yang ada harus menunjukkan niat atau maksud tertentu yang dapat mengubah tindakan administratif menjadi pelanggaran hukum yang nyata. Jika tidak ada bukti yang jelas, maka tindakan administratif tersebut tidak bisa diposisikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Marwata.

Keterangan ini semakin mendalamkan perdebatan mengenai apakah benar tindakan yang dilakukan oleh Sunindyo dalam proses administrasi RKAB dapat dianggap sebagai bagian dari tindak pidana korupsi atau tidak.

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Muib menegaskan bahwa pihaknya tetap meyakini seluruh alat bukti yang telah diajukan cukup untuk membuktikan dakwaan. 

Jaksa menyatakan, pembuktian yang dibangun tidak hanya bertumpu pada satu dokumen atau satu ahli.

Melainkan pada rangkaian alat bukti yang menurut mereka saling mendukung, mulai dari transaksi, dokumen, keterangan ahli, hingga digital forensik.

“Semua sudah mendukung pembuktian kita mengenai korupsi, suap, DPPU, dan juga perintangan,” ujar Muib.

Pernyataan jaksa itu menunjukkan bahwa penuntut umum tetap memandang perkara ini bukan sebagai persoalan administratif yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana yang lebih luas. 

Karena itu, perdebatan yang muncul dalam persidangan hari itu tidak serta-merta menutup ruang pembuktian dari pihak jaksa.

Melainkan justru memperjelas garis benturan utama antara dua konstruksi yang kini saling berhadapan di ruang sidang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.