Pekerja Swasta di Kendari Nilai WFH ASN Tiap Jumat Tidak Adil, Pelayanan Publik Harus Tetap Maksimal
Sitti Nurmalasari April 01, 2026 11:06 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah kata pekerja swasta di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) soal kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan WFH berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ini resmi berlaku 1 April 2026.

Tujuan kebijakan WFH untuk mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM.

Seorang pekerja swasta di bidang ekspedisi, Andri, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memunculkan kesan ketimpangan antara ASN dan pekerja swasta. 

Karena itu, penerapannya harus diimbangi dengan kinerja yang tetap optimal dan produktivitas kerja yang tetap terjaga.

Baca juga: Sekda Wakatobi Tegaskan WFH Tiap Jumat Bukan Libur, ASN Tetap Harus Produktif Kerja di Rumah

“Sebagai pegawai swasta, saya melihat kebijakan WFH setiap Jumat bisa menimbulkan kesan ketimpangan. Karena itu, kinerja dalam skema empat hari bekerja di kantor dan satu hari dari rumah harus tetap maksimal agar kualitas pelayanan tidak menurun,” jelas Andri kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (1/4/2026).

Menurut Andri, kebijakan WFH dapat berjalan baik jika sistem kerja di instansi pemerintah sudah berbasis digital dan memiliki indikator kinerja yang jelas.

Sehingga, kesiapan infrastruktur dan sistem pengawasan menjadi faktor penting dalam penerapan kebijakan tersebut.

"Jika sistem digital dan pengawasannya sudah siap, WFH bisa meningkatkan efisiensi. Tetapi tanpa dukungan itu, pelaksanaannya berisiko menurunkan efektivitas kerja,” jelasnya.

Alumni Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ini, juga menilai kebijakan tersebut dapat memengaruhi pelayanan publik jika tidak diatur dengan baik.

Baca juga: Pemkot Kendari Wacanakan Jalan Kaki dan Bersepeda Bagi ASN yang Tinggal Dekat Kantor, WFH Tiap Jumat

Khususnya pada instansi yang masih membutuhkan kehadiran pegawai secara langsung.

Dampak tersebut dapat diminimalkan jika layanan sudah berbasis daring dan jadwal kerja diatur secara jelas.

“Sistem kerja jarak jauh sebenarnya bukan hal baru, karena pernah diterapkan saat pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, pekerja swasta di bidang ritel, Rajab, mengatakan adanya kebijakan WFH satu hari bagi ASN membuat sebagian pekerja swasta mungkin merasa tidak adil.

Pasalnya, pekerja swasta juga bekerja penuh dengan target yang sama dengan ASN, bahkan kadang lebih padat.

Baca juga: WFH ASN Sulawesi Tenggara Tunggu Instruksi Pusat, Konsel-Kolaka Wacana Hari Rabu hingga Pakai Sepeda

“Kebijakan ini tepat secara tujuan yakni untuk efisiensi, tapi masih terasa kurang adil secara implementasi, terutama kalau dibandingkan dengan kondisi pekerja swasta,” ujar Rajab.

Meski demikian, Rajab menyebut pelaksanaan WFH setiap Jumat sudah tepat bagi ASN. 

Namun, harus diseleksi lagi jenis pekerjaannya, karena tidak semua pekerjaan bisa dilakukan secara WFH.

"Tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah, jadi harus dipilih mana yang memungkinkan untuk WFH dan mana yang tetap harus dikerjakan di kantor, agar pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.