PKL Eks Pasar Bogor Mulai Masuk Pasar Resmi, Kini Tak Lagi Dihantui Satpol PP, 3 Bulan Digratiskan
Vivi Febrianti April 01, 2026 11:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pasar Jambu Dua, Kota Bogor sudah menerima kepindahan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) sayur mayur eks Pasar Bogor yang ditertibkan Pemkot Bogor.

Selain Pasar Jambu Dua, Pasar Gembrong Sukasari juga disiapkan untuk para PKL tersebut.

Para PKL yang pindah ini untuk sementara juga tak harus memikirkan biasa sewa.

Mereka bisa menggunakan lapak di pasar resmi ini secara gratis selama tiga bulan pertama berdagang.

Itu merupakan bentuk subsidi untuk membantu para PKL eks Pasar Bogor yang ditertibkan.

"Tiga bulan awal kita gratiskan, itu salah satu alternatif subsidi," kata Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

PKL yang pindah ke pasar resmi ini kini juga tak lagi khawatir soal pungutan liar (pungli) atau pembayaran yang tak jelas.

Jenal mengatakan bahwa, sejumlah PKL liar sebelum ditertibkan biasanya membayar ke oknum.

"Beberapa kali di setiap sudut PKL mereka berani ada yang bayar terhadap oknum," kata Jenal.

Namun meski sudah membayar ke oknum, PKL liar ini tetap tidak bisa berdagang dengan tenang.

Kerena menempati lapak berjualan yang ilegal dan melanggar aturan.

Berbeda ketika PKL pindah ke gedung pasar resmi, jika ada pungutan pun merupakan pungutan resmi tanpa ada rasa khawatir.

Jenal memastikan para PKL yang pindah ke pasar resmi ini diperhatikan.

"Lebih baik kita manusiakan di dalam gedung (pasar resmi), tempatnya representatif dan warga Bogor harus bantu belanja," katanya.

Dengan warga membantu dengan memilih belanja di pasar resmi, itu juga sekaligus membantu Pemkot menata kota dan membuat PKL tetap bisa berjualan di pasar resmi.

"Bantu pemkot dalam menata kota yang tidak begitu besar ini, agar terlihat lebih rapi, lebih indah, fasilitas umum bisa dimaksimalkan, trotoar sesuai fungsinya, jalan sesuai fungsinya," ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.