Dilaporkan ke Polisi Karena Blokade Jalur Kereta Api, Sopir Mobil Berdalih Hanya Lakukan Ini
Erik S April 02, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-Kelompok yang memalang atau blokade jalur kereta api di Bandar Lampung dilaporkan PT KAI Divre IV Tanjungkarang ke Polresta Bandar Lampung, Senin (30/3/2026). 

"Kami telah melakukan laporan resmi kepada pihak Kepolisian atas insiden pemalangan jalur rel tersebut, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, Senin (30/3/2026). 

 
Zaki menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengaturan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas, antara lain: 

  • Pasal 91, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan, dan pada prinsipnya perlintasan sebidang harus dihilangkan secara bertahap.
  • Pasal 92, perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah.

Selain itu, tambah dia, tertuang dalam regulasi turunan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang. Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa, penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah sesuai status jalan) bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan sebidang. 

Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan. Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup.

"Dalam hal ini bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang bertugas memastikan keselamatan operasional di jalur rel, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama atas perlintasan sebidang," ujar Zaki. 

PT KAI Divre IV perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. 

"Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zaki.

KAI juga menegaskan bahwa memblokade jalur rel termasuk tindakan yang mengganggu perjalanan kereta api.

Hal tersebut melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya prasarana dan operasional kereta api.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata Zaki.

Serta selalu mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Pihaknya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang.

Zaki mengatakan bahwa PT KAI menyesalkan adanya sekelompok orang meletakkan material di atas jalur rel yang mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api.

Melalui respons cepat dan sinergi antara aparat Kepolisian dan TNI, material yang digunakan untuk memblokade 

Bantah Blokade Rel

Reki Ferdiyansyah, pengemudi mobil Mitsubishi Xpander hitam BE 1129 AAM yang menjadi korban tertemper kereta api babaranjang, membantah ada aksi blokade rel.

Baca juga: Kronologis Warga di Lampung Blokade Jalur Kereta: Terkait Kompensasi Mobil Tertemper Kereta

Dalam keterangannya pada Rabu (1/4/2026), Reki membantah adanya aksi pemblokiran rel kereta api yang diduga dilakukan keluarganya, maupun warga sekitar pascakejadian pada 25 Maret 2026.

 “Kami menyampaikan bahwa tidak benar terjadi pemblokiran pada perlintasan tersebut. Lalu lintas kendaraan tetap berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Reki.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan perusakan rel kereta api oleh pihak mana pun. Menurutnya, potongan besi rel yang terlihat dalam foto yang beredar di media sosial merupakan material lama yang sudah lama berada di sekitar lokasi.

“Besi tersebut bukan hasil pembongkaran atau perusakan oleh warga. Itu hanya sisa material yang memang sudah ada di pinggir rel,” jelasnya.

Reki menambahkan, aksi warga yang sempat mengangkat potongan besi tersebut tidak dimaksudkan untuk memblokade jalur kereta. Aksi itu, kata dia, hanya berlangsung kurang dari satu menit sebagai bentuk perhatian agar pihak terkait segera mengambil langkah pengamanan.

“Warga hanya ingin ada palang pintu dan penjagaan di perlintasan tersebut karena banyak anak sekolah dan masyarakat yang melintas. Tujuannya agar tidak ada korban lagi,” katanya.

Terkait kronologi kejadian, Reki menjelaskan bahwa dia melaju dari arah Jalan Soekarno-Hatta menuju jalan tembusan Yos Sudarso. Sementara itu, kereta api babaranjang datang dari arah Rajabasa menuju Tarahan.

“Saat bagian depan mobil sudah masuk ke rel, tiba-tiba terlihat cahaya lokomotif dari tikungan sebelah kanan. Saya kaget dan panik, lalu refleks mengerem,” ungkapnya.

Ia kemudian mencoba memundurkan kendaraan, namun tabrakan tidak dapat dihindari karena kereta melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak bagian depan mobil.

Baca juga: Argo Merbabu Relasi Semarang-Jakarta Temper Sepeda Motor di Pemalang, Menewaskan Pengendara Motor

Reki juga menyoroti kondisi lokasi kejadian yang dinilai minim pengamanan. Menurutnya, perlintasan tersebut tidak dilengkapi palang pintu, tidak ada penjagaan, serta berada di area tikungan dan turunan yang gelap tanpa rambu peringatan.

Akibat kejadian tersebut, mobil korban mengalami kerusakan parah pada bagian depan.

Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terkait pentingnya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya di wilayah dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.

 

dan

 Sopir Mobil Bantah Ada Blokade Rel Usai Tertemper Kereta Babaranjang di Bandar Lampung

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.