Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Regina Goldie April 02, 2026 02:29 AM

TRIBUNPALU.COM - Demi mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sedikitnya tiga kebijakan.

Ketiga kebijakan tersebut meliputi aturan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/03/2026).

Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87?ri total LBS pada tahun 2029.

Namun demikian, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini masih perlu ditingkatkan. 

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03?ri luas LBS.

Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota baru sekitar 41,22 % .

Baca juga: Sambut Siswa Berprestasi, Kepala SDN 3 Palu Apresiasi Azfar Peraih Emas Asia Pacific Cup

 “Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87?ri LBS,” jelas Menteri Nusron.

Dalam masa transisi revisi RTRW tersebut, pemerintah pusat juga mendorong penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan.

“Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN..

Pengendalian alih fungsi lahan sawah diyakini bisa mendukung terwujudnya swasembada pangan.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

f y89a syf89a y89f asy89 yafs89af
Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/03/2026). (Handover)

 

Kebijakan ini memperkuat pengendalian alih fungsi lahan, salah satunya melalui penetapan LSD sebagai instrumen utama.

Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di 8 provinsi, dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan.

Baca juga: Simpan 7 Paket Sabu, 2 Pria di Banggai Ditangkap Polisi

Rencananya, ke depan akan dilanjutkan perluasannya ke 17 provinsi lainnya. “Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Menteri Nusron.

Raker dan RDP yang berlangsung kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Turut mengikuti jalannya rapat, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.