Peran Joickson Sagune Dalam Kasus Korupsi Dana Stimulasi Korban Bencana Gunung Ruang, Dibeber Kejati
Alpen Martinus April 02, 2026 04:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Lengkap sudah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan empat tersangka kasus korupsi dana stimulan korban bencana gunung Ruang Sitaro.

Paling terakhir masuk adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Joickson Sagune,Rabu (1/4/2026).

Itu lantaran Joickson Sagune sakit.

Baca juga: Beredar Foto Kajati Sulut Bersalaman dengan Bupati Sitaro, Diduga Hasil Rekayasa AI

Tentu ia ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Ia turut terlibat dalam kasus korupsi penyaluran dana stimulan siap pakai perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga akibat erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024.

Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 Wita.

Seharusnya Joickson ditahan pada Selasa (31/3/2026) bersama tiga tersangka lainnya.

Namun, karena baru sembuh dari sakit ia ditahan hari ini.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, pun membeberkan peran Joickson.

"Perannya ada banyak sebenarnya. Namun, salah satunya tidak pernah mengendalikan/memantau dana siap pakai dari pusat," jelasnya.

Kemudian, Joickson juga membuat laporan yang tidak sesuai dengan progress di lapangan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Ia juga menunjuk enam toko rekanan penyedia bahan material, yang mana tiga di antaranya bukan toko material bangunan," sambung Zein.

Salah satu toko yang ditunjuk adalah milik pengusaha Deni Tondolambung, yang merupakan toko sembako.

Kemudian, Joickson juga mengarahkan penerima bantuan agar mengambil material berupa seng spartan di toko-toko tersebut.

Daftar Tersangka
1. Sekda Sitaro, Denny Kondoj
2. Mantan Pj Bupati Sitaro, Joi Oroh
3. Kalak BPBD Sitaro, Joickson Sagune
4. Pengusaha, Deni Tondolambung
(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.