Pemprov Kaltim Kaji Kebijakan WFH ASN, Sudah Terapkan WFA Setiap Jumat
Heriani AM April 02, 2026 06:10 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kebijakan Work From Home (WFH) yang resmi diumumkan melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri langsung mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Surat edaran bernomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tersebut kini tengah dibahas oleh para pemangku kebijakan di Gedung Kaca, Kantor Gubernur Kaltim.

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa sebelum adanya instruksi terbaru dari pemerintah pusat, Pemprov Kaltim sebenarnya telah lebih dulu mengimplementasikan konsep Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan WFA tersebut telah diterapkan setiap hari Jumat sejak 13 Februari 2026, berdasarkan surat edaran yang ditetapkan pada 12 Februari 2026.

Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi para pegawai dalam menjalankan tugasnya.

“Kami sebenarnya sudah menerbitkan surat edaran terkait WFA yang diberlakukan sejak 13 Februari 2026,” ujar Iwan, Rabu (1/4).

Namun, terbitnya edaran WFH dari pemerintah pusat memicu diskusi internal di tingkat pimpinan provinsi.

Pasalnya, terdapat perbedaan mendasar antara WFA yang memperbolehkan bekerja dari mana saja dengan WFH yang secara spesifik mengharuskan pegawai bekerja dari rumah.

“Kami masih mengomunikasikan dengan pimpinan apakah edaran yang sudah ada akan disesuaikan atau diganti mengikuti edaran dari Mendagri,” jelasnya.

Terkait sistem kehadiran ASN selama penerapan WFA, Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengevaluasi Sistem Absensi Online (SAO) versi pertama yang sebelumnya digunakan.

Hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengembangan aplikasi, sehingga kini SAO telah diperbarui menjadi versi 2 yang dapat diakses melalui telepon genggam.

“Pada SAO versi 2, saat pegawai melakukan absensi akan terlihat titik koordinat lokasi secara langsung,” terang Iwan.

Dengan fitur tersebut, lokasi pegawai saat melakukan absensi, baik dari rumah maupun tempat lain, dapat terpantau secara real time melalui sistem.

Pada masa awal penerapan, absensi sempat menggunakan fitur pengenalan wajah dan retina, termasuk verifikasi melalui gerakan mata atau alis.

Namun, karena lebih dari 15 ribu pegawai melakukan absensi secara bersamaan, aplikasi kerap mengalami gangguan.

Kondisi tersebut mendorong penyederhanaan fitur hingga lahirnya SAO versi 2.

“Saat ini pegawai cukup melakukan absensi dengan mengambil foto melalui aplikasi, dan sistem tetap dapat mendeteksi identitas serta lokasi pengguna,” kata Iwan.

Selain memantau kehadiran, pengawasan kinerja pegawai selama WFA juga dilakukan melalui sistem pelaporan berbasis e-SAKIP (Elektronik Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).

Setiap perangkat daerah yang menerapkan WFA diwajibkan membuat laporan kinerja pada hari pelaksanaan, dengan batas waktu maksimal tiga hari untuk penyampaian laporan.

“Jika tidak membuat laporan, akan ada sanksi sesuai ketentuan,” pungkas Iwan.

Disertai Sanksi

Kebijakan WFA yang diterapkan setiap hari Jumat di lingkungan Pemprov Kaltim juga disertai dengan sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar.

ASN yang tidak melaporkan kinerja melalui e-SAKIP dalam batas waktu yang ditentukan akan dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen.

“Kami berikan waktu tiga hari. Jika tidak membuat laporan, TPP akan dipotong 2 persen,” tegas Iwan.

Selain itu, kepatuhan terhadap jam absensi melalui SAO juga menjadi indikator utama. Pegawai diwajibkan melakukan absensi masuk antara pukul 06.30 hingga 07.30 WITA.

Jika tidak melakukan absensi masuk atau pulang sesuai jadwal, pegawai akan dikenakan pemotongan TPP sebesar 1 persen per hari.

Untuk absensi pulang, toleransi diberikan hingga dua jam setelah jam kerja berakhir. Jika melebihi batas tersebut, sanksi tetap diberlakukan.

“Lewat dari itu tetap dikenakan sanksi 1 persen per hari,” ujarnya.

Meski berlaku luas, kebijakan ini tidak diterapkan pada instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, sekolah, DPMPTSP, dan UPTD Samsat.

Instansi tersebut tetap menjalankan pelayanan secara tatap muka, meskipun sebagian pegawai dapat menerapkan sistem kerja bergilir.

Saat ini, jumlah ASN di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai lebih dari 20 ribu orang.

Setelah dikurangi tenaga guru dan tenaga kesehatan, jumlah pegawai yang menjalankan skema WFA diperkirakan berkisar antara 13 ribu hingga 19 ribu orang.

Pejabat Struktural Tetap Berkantor

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah bersiap menerapkan kebijakan WFH bagi ASN pasca-terbitnya instruksi dari Kemendagri.

Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim, Herwin, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan saat ini masih menunggu arahan Bupati.

“Draf kebijakan sudah kami siapkan dan saat ini berada di meja Bupati untuk mendapatkan disposisi,” ujarnya.

Herwin menjelaskan, penerapan WFH di Kutim akan mengacu pada evaluasi dalam surat edaran Mendagri. Namun, tidak semua pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah.

WFH hanya diperuntukkan bagi staf atau pelaksana, sedangkan pejabat struktural eselon II, III, dan IV tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Selain itu, sektor pelayanan publik seperti kesehatan, pemadam kebakaran, dan keamanan tetap beroperasi secara normal.

Dalam hal pengawasan, Pemkab Kutim akan mengandalkan aplikasi e-Kinerja yang telah digunakan sejak 2021.

Melalui aplikasi tersebut, absensi dan laporan kerja ASN dapat dipantau secara real time, termasuk lokasi pegawai yang tercatat melalui sistem koordinat.

Jika terjadi pelanggaran, sistem akan secara otomatis memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan.

Selain pengawasan digital, pengawasan melekat oleh atasan langsung juga menjadi faktor penting dalam memastikan disiplin ASN.

ASN yang tidak melakukan absensi selama tiga hari berturut-turut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin PNS.

Tunggu Keputusan Resmi

Di sisi lain, Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu keputusan resmi dari Wali Kota terkait penerapan WFH.

Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Purnomo, mengatakan bahwa draf surat edaran telah disusun dan tinggal menunggu persetujuan pimpinan.

“Semua sudah dibahas, tinggal menunggu keputusan Wali Kota,” katanya.

Jika diterapkan, WFH hanya akan berlaku bagi OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Sementara itu, layanan publik tetap berjalan normal di kantor, termasuk di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Purnomo menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat, mengingat sebagian besar layanan telah berbasis digital.

“Pelayanan seperti cetak KTP dan kartu keluarga sudah bisa dilakukan secara daring,” ujarnya.

Dari sisi kinerja, ASN tetap diwajibkan memenuhi target kerja dan menyusun laporan harian melalui sistem digital.

“Baik WFO maupun WFH, target kinerja tetap sama,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggunaan aplikasi perkantoran seperti Srikandi turut mendukung kelancaran pekerjaan jarak jauh, termasuk dalam disposisi surat dan pelaporan.

Meski demikian, sektor pelayanan dasar seperti puskesmas, rumah sakit, dan sekolah tetap menjalankan aktivitas secara langsung di kantor.

Saat ini, Pemkot Balikpapan masih menunggu keputusan resmi Wali Kota sebelum kebijakan WFH diterapkan secara menyeluruh. 

Jangan Korbankan Publik

Wacana penerapan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini tengah dalam tahap kajian.

Skema Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) yang dinilai lebih modern dan efisien justru menuai catatan dari kalangan pengamat kebijakan publik.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bachtiar, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh semata-mata dilihat dari sisi efisiensi.

Menurutnya, sistem kerja fleksibel bukan hal baru di Bumi Etam. Sejumlah pemerintah daerah di Kaltim bahkan telah menerapkan pola serupa, terutama saat Ramadan maupun melalui layanan berbasis daring.

Namun demikian, Saipul mengingatkan bahwa aspek terpenting bukanlah tren kerja, melainkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Model seperti WFA atau WFH itu sifatnya tentatif. Ada pegawai yang masuk kantor, ada yang tidak, bahkan pada hari tertentu pelayanan dilakukan secara online,” ujarnya, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan, masyarakat dan pemerintah kerap menyamakan WFA dan WFH, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar.

WFH mengharuskan ASN bekerja dari rumah, sementara WFA memberikan keleluasaan bekerja dari mana saja.

“Perbedaan ini tentu berdampak pada tingkat fokus dan pengawasan kerja. Ini yang perlu dikaji secara matang,” tegasnya.

Terkait alasan efisiensi anggaran, Saipul menilai dampaknya tidak akan signifikan.

Penghematan, kata dia, hanya terjadi pada sektor operasional seperti listrik, air, serta sebagian kecil biaya transportasi.

“Kalau bicara efisiensi, dampaknya tidak terlalu besar. Penghematan hanya pada aspek operasional,” jelasnya.

Untuk itu, ia menekankan agar kebijakan fleksibilitas kerja ASN tidak menurunkan kualitas pelayanan publik.

“Apapun modelnya, baik WFA maupun WFH, sah saja diterapkan selama kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara optimal dan tidak terganggu,” tandasnya.

WFH dan WFA di Pemprov Kaltim

Skema Kerja

WFA: Bekerja dari mana saja (sudah berjalan tiap Jumat)

WFH: Bekerja dari rumah (edaran pusat)

Status: Masih dikaji Pemprov Kaltim

 Sistem Pengawasan

  • Absensi via aplikasi (SAO)
  • Terdeteksi titik koordinat lokasi
  • Cukup foto saat absen
  • Laporan kerja via e-SAKIP

 Aturan ASN

  • Absen masuk: 06.30–07.30 WITA
  • Absen pulang: maksimal +2 jam
  • Laporan kerja: maksimal 3 hari

Tetap WFO (kerja di kantor):

  • Rumah sakit
  • Sekolah
  • Pelayanan publik
  • Samsat dan DPMPTSP. (*)
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.