Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran perusahaan daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp. 41 miliar, belum ada update terbaru hingga Kamis (2/4/2026).
Proses penyidikan kasus saat itu, masih berputar pada koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku, guna memperoleh hasil audit kerugian keuangan negara.
Koordinasi hasil audit ini berlangsung sejak akhir tahun 2025.
“Ini masih berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.
Diterangkannya, jika hasil audit telah keluar dan memenuhi unsur, maka tim penyidik akan segera menindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Kasus ini pada 2025 kemarin dimasa kepemimpinan Agoes Soenanto Prasetyo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, tim penyidik sangat gencar-gencar periksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon 1 April 2026: Sepanjang Hari Cerah
Baca juga: Memprihatinkan: Jalan Taverseran di Malra Rusak Parah, Empat Tahun Tak Kunjung Diperbaiki
Saksi-saksi yang telah diperiksa diantaranya ialah Direktur Operasional PT. Bipolo tahun 2013 hingga 2021 berinisial ‘AL’, PPK 2018 dan 2019 berinisial ‘HM’, Bendahara Pengeluaran Balai Transportasi Darat tahun 2019 dan 2020 ‘RT’, dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Provinsi Maluku tahun 2017 berinisial ‘LM’, yang diperiksa kurang lebih tujuh jam.
Selain itu, sejumlah pejabat pemerintah daerah hingga internal perusahaan juga telah digali keterangannya.
Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Tentu dokumen hasil audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku itu sangat dibutuhkan untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.
Diketahui, kasus ini berawal dari Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PT. Bipolo Gidin, memperoleh anggaran subsidi Kementerian senilai Rp Rp 36.016.260.450.
Selain itu juga perusahaan daerah ini menerima anggaran Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Buru Selatan sebesar Rp 4.000.000.000, Pinjaman Perbankan sebesar Rp 1.500.000.000, sehingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.
Namun, anggaran negara yang fantastis itu diduga separuhnya digunakan tidak sesuai pengelolaannya.
Hal ini diumumkan oleh tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, setelah kasus ini resmi ditingkatkan ke Penyidikan sejak Kamis (19/6/2025).
Untuk membongkar kasus ini lebih jelas, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Mulai dari pejabat perusahaan, pemerintah daerah Buru Selatan, hingga pejabat di lingkup pemerintah provinsi Maluku.
Hasil permintaan keterangan awal, Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, temukan adanya perbuatan penyimpangan pengelola anggaran.
Mulai dari penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan, serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin.
Namun untuk anggaran miliaran rupiah itu, jumlah kerugian negara belum diketahui dan akan dilakukan pada tahap penyidikan.
Sebagai informasi, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan berdasarkan PERDA Nomor : 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan, S.H.,M.H tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).
Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).
Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan penyelenggaraan angkutan perintis. (*)