Gubernur Kalbar Tegaskan Pemprov Kalbar Siap Terapkan Aturan WFH ASN Setiap Jumat
Try Juliansyah April 02, 2026 12:29 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari setiap pekan, yakni setiap Jumat.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penerapan kerja fleksibel bagi ASN.

Gubernur Norsan mengatakan Pemprov Kalbar akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Kita siap mengikuti aturan dari pemerintah pusat terkait penerapan WFH bagi ASN,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua pegawai akan bekerja dari rumah. Untuk pejabat struktural di tingkat pimpinan tinggi, tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan pelayanan dan koordinasi pemerintahan berjalan optimal.

Baca juga: Cek Golongan PNS Dilarang Setiap WFH Resmi Berlaku Mulai 1 April 2026

“Untuk Eselon I dan II tetap wajib masuk kantor. Sementara yang dapat menjalankan WFH atau work from anywhere (WFA) adalah Eselon III ke bawah atau staf,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan WFH bagi ASN diterapkan sebagai langkah efisiensi energi di tengah dinamika konflik global yang berdampak pada kondisi ekonomi dan energi dunia.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3).

Pemerintah daerah diminta menyesuaikan penerapan kebijakan tersebut dengan tetap mengutamakan kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.