Dr.iur Chairul Fahmi, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry Banda Aceh
ESKALASI militer yang pecah di Teluk Persia sejak akhir Februari 2026 telah membawa tatanan global ke ambang ketidakpastian yang belum pernah terjadi sebelumnya. Serangan udara Amerika Serikat dan Israel terhadap infrastruktur strategis Teheran, yang kemudian dibalas dengan penghancuran base militer Amerika Serikat (AS) di negara-negara Teluk dan Israel serta blokade Selat Hormuz oleh Iran, bukan sekadar riak geopolitik biasa. Ini adalah manifestasi dari kegagalan diplomasi jangka panjang yang kini berubah menjadi medan pemerasan ekonomi dan politik, terutama bagi negara-negara Arab di pesisir Teluk oleh rezim “Epstein Trumps”.
Di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump yang kembali ke Gedung Putih dengan doktrin "America First" yang lebih agresif, Trump bersama rezim Zionis Israel menyerang Iran secara provokatif, yang menyebabkan syahidnya Ayatullah Khameini dan meninggalnya lebih dari 170 siswi sekolah dasar di awal penyerangan secara ilegal terhadap Iran. Perang AS-Israel terhadap Iran yang sangat provokatif terhadap bangsa Iran tidak saja melawan hukum internasional, tetapi juga telah berkembang menjadi pemerasan terhadap negara-negara Teluk. Fenomena ini merupakan pemerasan Trump dengan doktrin “transaksionalisme keamanan”: jika negara Teluk tetap ingin dipasok rudal balistik di wilayah mereka, ini merupakan bagian dari pemerasan sistematis yang dipaksakan oleh rezim Trump.
Perangkap biaya perang
Kesadaran kolektif para pemimpin di Riyadh, Abu Dhabi, dan Doha telah terguncang oleh laporan yang beredar mengenai tuntutan pendanaan fantastis dari pemerintahan Trump kepada negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC). Tuntutan ini mencakup “biaya kompensasi” sebesar US$2,5 triliun untuk menghentikan perang atau melanjutkan operasi militer, yang jumlahnya mencapai US$5 triliun. Angka-angka ini bukan sekadar statistik; mereka mewakili pergeseran paradigma di mana aliansi strategis kini dievaluasi berdasarkan perhitungan untung-rugi yang tegas.
Situasi ini merupakan dilema bagi negara-negara Teluk. Iran dipandang sebagai ancaman eksistensial bagi monarki-monarki Sunni karena program nuklirnya dan proksi-proksinya di kawasan.
Sebaliknya, “Visi 2030” Arab Saudi dan inisiatif transformasi ekonomi lainnya mungkin terancam oleh ketergantungan penuh mereka pada payung keamanan Amerika Serikat.
Pesan Washington sangat jelas: jika Anda ingin kami menghilangkan ancaman Iran, Anda bertanggung jawab atas biayanya. Namun, Amerika Serikat akan terus menuntut pemenuhan janji investasi dan pembelian senjata jika konflik ini meningkat dan menghancurkan fasilitas minyak di Ras Laffan atau Abqaiq. Syekh Hamad bin Jassim, mantan Perdana Menteri Qatar, menggambarkan hal ini sebagai upaya untuk mengubah keamanan regional menjadi “alat pemerasan” yang merongrong kedaulatan negara-negara setempat.
Sandera energi
Harga minyak mentah Brent telah naik menjadi lebih dari US$100 per barel sebagai akibat dari blokade Selat Hormuz oleh Iran. Satu-satunya daya tawar Iran untuk memaksa komunitas internasional menekan Washington adalah penutupan rute ini, yang menjadi saluran bagi 20 persen pasokan minyak mentah dunia. Namun, negara-negara Teluk terjebak oleh penutupan selat ini, yang menjadi jerat bagi kelangsungan ekonomi mereka.
Iran menerapkan kebijakan diskriminatif di laut dengan cerdik; kapal-kapal dari negara-negara yang bersahabat diizinkan melintas, sementara kapal-kapal yang terkait dengan Amerika Serikat dan sekutunya dilarang. Tindakan ini secara sengaja dimaksudkan untuk memecah belah kesatuan GCC dan menetapkan perbedaan yang jelas antara kepentingan ekonomi kawasan dan aspirasi militer Amerika Serikat.
Kredibilitas moral klaim Amerika Serikat bahwa mereka “melindungi” sekutunya terancam pada tahap ini. Alih-alih meredakan ketegangan, retorika Trump mengenai “pembinasaan” fasilitas energi Iran jika selat tidak dibuka dalam 48 jam justru semakin mengisolasi negara-negara Teluk. Mereka menyadari bahwa Teheran akan segera merespons terhadap setiap rudal yang diluncurkan dari pangkalan AS di wilayah mereka dengan meluncurkan rudal lain ke wilayah mereka sendiri, bukan ke Washington yang berjarak ribuan mil.
Selain itu, munculnya perubahan sikap yang signifikan dipicu oleh kesadaran akan bahaya menjadi “sapi perah” geopolitik. Pada awal 2026, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab secara bersama-sama menutup wilayah udaranya bagi operasi militer AS melawan Iran, mengirimkan sinyal kuat akan keinginan mereka akan “otonomi strategis.”
Para pemimpin Teluk saat ini jauh lebih rasional. Mereka memahami bahwa stabilitas tidak dapat dicapai dengan mengalirkan miliaran dolar ke kompleks militer-industri AS. Keamanan sejati di Teluk hanya dapat dicapai melalui arsitektur regional yang inklusif, di mana Iran seberapa pun menantangnya harus dilibatkan dalam dialog, bukan hanya dijadikan sasaran bom yang biayanya ditanggung oleh tetangganya.
Era hegemoni AS di Timur Tengah mungkin akan berakhir jika tren transaksionalisme ini terus berlanjut. Negara-negara Teluk semakin mempertimbangkan kemitraan dengan kekuatan global lain, seperti China atau Rusia, yang tidak memaksakan persyaratan pembatasan berupa “pajak keamanan.” Peringatan dini kepada Washington bahwa kesetiaan memiliki batasannya, terutama ketika kesetiaan itu dibalas dengan pemerasan, tercermin dalam peninjauan ulang komitmen investasi besar-besaran di AS oleh dana kekayaan negara Arab.
Konflik Iran-AS tahun 2026 memberikan pelajaran pahit bagi kebijakan luar negeri modern. Timur Tengah dipaksa untuk mengambil keputusan: tetap menjadi pion dalam permainan catur negara-negara adidaya atau muncul sebagai pemain independen yang menentukan nasibnya sendiri, semua karena tekanan mesin perang dan tuntutan finansial yang tidak rasional.
Kekacauan ini berfungsi sebagai pengingat bagi Indonesia dan komunitas internasional bahwa keamanan energi global tidak dapat bergantung pada satu jalur perairan yang rawan konflik dan satu penjamin keamanan yang kini berfungsi lebih sebagai penagih utang. Tatanan dunia yang lebih multipolar diperlukan, di mana hukum internasional tidak diabaikan demi kepentingan transaksional jangka pendek. Jika tidak, seluruh populasi global akan terbebani oleh siklus tak berujung inflasi dan krisis energi akibat “pajak keamanan” di Teluk.