Tolak WFH, Wali Kota Pasuruan Larang ASN Bawa Mobil di Hari Jumat
Vivi Febrianti April 02, 2026 11:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur melarang aparatur sipil negara (ASN) membawa mobil ke kantor setiap hari Jumat sebagai upaya menekan emisi dan efisiensi anggaran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Gerakan Efisiensi Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Energi Listrik yang mulai berlaku efektif 1 April 2026. 

Tolak WFH, Pilih Tekan Emisi

Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai alternatif tanpa menerapkan work from home (WFH) agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Kami ingin membangun budaya baru. Setiap Jumat, kita ‘puasa’ menggunakan kendaraan roda empat. Fokusnya adalah efisiensi BBM dan pengurangan beban energi daerah,” ujar Adi, Kamis (2/4/2026). 

Dalam aturan tersebut, ASN dilarang menggunakan kendaraan roda empat, baik kendaraan dinas maupun pribadi, setiap Jumat.

Sebagai gantinya, pegawai diarahkan menggunakan moda transportasi yang lebih hemat energi, seperti sepeda, sepeda listrik, atau sepeda motor.

“WFH tidak ada. Hari Jumat yang biasa masuk kantor memakai pakaian olahraga agar mobilitas lebih nyaman sekaligus mendukung gerakan hidup sehat dan pelayanan terus berjalan. Kalau yang dekat kantor ya jalan kaki,” kata Adi.

Satpol PP Awasi Area Parkir

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satpol PP akan mengawasi area parkir agar steril dari kendaraan roda empat.

Namun, sejumlah kendaraan tetap mendapat pengecualian, seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, layanan keliling seperti Samsat dan administrasi kependudukan, serta mobil tamu kedinasan dari luar daerah. 

“Pelayanan masyarakat adalah prioritas. Mobil yang bersifat operasional pelayanan tetap bergerak, namun untuk keperluan administratif dan perjalanan rutin pegawai, wajib menggunakan roda dua,” tegasnya. 

Efisiensi Energi di Kantor

Selain transportasi, efisiensi juga diterapkan pada penggunaan energi di lingkungan perkantoran.

Adi menginstruksikan setiap kepala perangkat daerah mengawasi penggunaan listrik, termasuk memastikan lampu, AC, dan perangkat elektronik dimatikan saat tidak digunakan.

“Ini adalah gerakan kolektif. Jika semua disiplin mematikan lampu dan perangkat elektronik yang tidak perlu, penghematan anggaran listrik daerah bisa kita alokasikan untuk program pembangunan lainnya yang langsung dirasakan warga,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.