ANTONI ABDUL FATTAH, Tenaga Kependidikan di MIN Sabang, peminat sejarah, dan Anggota Forum Aceh Menulis (FAMe), melaporkan dari Kota Sabang
Pada Februari 2025 lalu, saya bersama guru dan tenaga kependidikan (tendik) MIN Sabang berkunjung ke gedung Stasiun Karantina Haji di Pulau Rubiah.
Sebagai peminat sejarah Kota Sabang, saya cukup sedih melihat kondisi gedung yang menampung jemaah haji Aceh, Sumatra, dan Nusantara pada masa kolonial Belanda berada di Aceh abad 19-20.
Kondisinya terbengkalai, padahal gedung ini memiliki potensi yang dapat menambah pundi-pundi keuangan Kota Sabang yang hari ini kabarnya sedang tidak baik-baik saja.
Stasiun karantina haji ini adalah bagian dari program Ordonansi Haji yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1825.
Ada dua karantina haji yang dibangun Belanda, yaitu di Sabang untuk melayani rakyat Aceh dan Sumatra, satu lagi di Pulau Onrust di Kepulauan Seribu untuk Pulau Jawa dan sekitarnya.
Pada tahun 1911, Sabang menjadi tempat karantina jemaah haji asal Indonesia.
Pembukaan travel haji ini telah dilakukan Pemerintah Kolonial Belanda sejak awal tahun 1900-an. Melalui Ordonasi Haji yang dikeluarkan pada tahun 1922, ada enam Pelabuhan di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) yang menerima pelayaran ke Makkah bagi jemaah haji. Keenam daerah tersebut adalah Makassar, Surabaya, Tanjung Priok, Palembang, Sabang, dan Teluk Bayur (Emmahaven).
Pemerintah Kolonial Belanda menjadikan Pulau Rubiah sebagai tempat karantina bagi jemaah haji yang berangkat dari Pulau Weh. Karantina haji ini menampung sekitar 2.000 jiwa dengan luas lahan 10 hektare.
Di asrama haji termewah pada masanya itu, jemaah haji dikarantina selama kurang lebih dua hingga tiga bulan.
Pemerintah Belanda menerbitkan Quarantine Ordonantie (Staatsblad Nomor 277 Tahun 1911), di mana penanganan kesehatan di pelabuhan dilaksanakan oleh ‘haven arts’ (dokter pelabuhan) di bawah koordinasi ‘haven master’ (syahbandar).
Pada waktu itu ‘haven art’ hanya ada dua, yaitu di Pulau Rubiah, Sabang dan di Pulau Onrust, Teluk Jakarta.
Karantina haji di Sabang difungsikan Belanda sebagai transit pulang pergi, sedangkan Karantina Haji Teluk Jakarta lebih kepada penampungan jemaah haji yang pulang dengan kategori pemberontak. Di pulau itu juga terdapat penjara dengan beragam ceritanya.
Lahirnya peraturan tentang Ordonansi Haji ini lebih disebabkan kondisi membeludaknya kaum muslimin di Indonesia yang berhaji ke tanah suci pada awal abad 19. Lalu, Pemerintah Kolonial Belanda berinisiatif untuk mengelola ibadah haji tersebut. Mereka memanfatkan kapal-kapal uap niaga hingga kapal pos untuk berangkat ke Makkah.
Ditambah lagi, Pemerintah Kolonial Belanda menganggap banyaknya jemaah haji asal Indonesia yang berlayar melalui Singapura dan Malaka dapat mengurangi pendapatan pemerintah karena kapal-kapal yang dipergunakan untuk mengangkut jemaah haji sebagian besar adalah milik Pemerintah Belanda.
Untuk mengakomodasi masalah haji inilah dan menyadari perlunya regulasi yang lebih baik menyusul tingginya angka kematian haji selama musim haji 1920–1921, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda bekerja sama dengan tiga maskapai pelayaran besar pada saat itu. Mereka adalah Nederlandsch Stoomvart Maatschapij, Rotterdamsche Lloyd, dan Mij Oceaan. Perusahaan pemberangkatan haji tersebut dinamakan ‘Kongsi Tiga.’
Pemerintah Hindia Belanda mulai bekerja sama dengan ketiga perusahaan tersebut pada 1872 sampai pasca-Perang Dunia II.
Kemudian, peraturan haji dalam Staatsblad Nomor 277 Tahun 1911 diratifikasi menjadi Staatsblad Nomor 698 Tahun 1922 atau dikenal dengan Ordonansi Haji 1922.
Kebijakan haji tersebut diambil dengan mengutamakan beberapa pertimbangan dari aspek politik, ekonomi, dan sosial. Begitulah riwayat singkat gedung stasiun karantina haji di Pulau Rubiah.
Untuk sejarah lengkapnya bisa merujuk kepada buku yang saya tulis “Haven te Sabang, Negeri Para Aulia” (2023) atau buku “Menyingkap Keberadaan dan Peran Stasiun Karantina Haji Pulau Rubiah,” yang ditulis oleh Yarmen Dinamika, Melinda Rahmawati, dan Muhammad Ihwan (2025).
Sejumlah potensi
Beberapa potensi yang dapat diambil oleh Pemko Sabang dan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) adalah menjadikan gedung ini sebagai Museum Haji Aceh yang berisikan informasi-informasi seputar haji pada masa lalu hingga sekarang. Apalagi sekarang sudah ada Kementerian Haji dan Umrah, pertama dalam sejarah Indonesia.
Kemudian, dapat pula dimanfaatkan sebagai objek wisata sejarah (heritage tourism). Di situ nantinya pengunjung dapat melihat sisa-sisa bangunan bergaya Eropa yang menjadi saksi bisu sistem karantina jemaah haji Nusantara sebelum diberangkatkan ke tanah suci via jalur laut.
Lokasi ini juga merupakan jejak penting sejarah Islam di Indonesia. Sedangkan bangunannya yang masih tersisa dapat dijadikan objek fotografi dan arsitektur karena menawarkan daya tarik visual bagi pencinta bangunan bersejarah.
Untuk jadwal operasional bisa mengikuti jadwal hari libur reguler dan libur nasional.
Sementara, untuk pendukung operasional, seperti apa saja yang perlu diisi, Pemko Sabang dapat bekerja sama dengan sejarawan dan peminat sejarah Kota Sabang.
Sayang sekali, jika gedung bernilai historis ini tinggal kenangan dan menjadi bahan eksplorasi Youtuber tempat-
tempat terbengkalai.
Pemko Sabang, Dinas Pariwisata, dan BPKS dapat melakukan revitalisasi dan pemugaran kompleks ini agar dapat ditata kembali menjadi destinasi wisata sejarah yang lebih representatif.
Semoga reportase sederhana ini bisa jadi saran yang membangun demi kemajuan Kota Sabang ke depan.
Mari kita ubah akronim Kota Sabang dari “Santai Banget” menjadi “Saatnya Bangkit!”