TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Empat pelapor dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sepakat menyetujui permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar.
Kesepakatan ini membuka jalan penghentian perkara melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Tiga pelapor, yakni Lechumanan dari Peradi Bersatu, Maret Sueken, dan Andi Kurniawan, menandatangani berkas RJ di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Hakim Kasus Sianida Binsar Gultom ke Solo, Sebut Jokowi Tak Perlu Tunjukkan Ijazah Aslinya
Laporan mereka sebelumnya merupakan delik aduan yang digabung dengan laporan Jokowi.
Sementara itu, Jokowi melalui kuasa hukumnya telah lebih dulu menyetujui RJ setelah bertemu langsung dengan Rismon di kediamannya di Solo pada 12 Maret 2026.
“Jadi keempat pihak itu sudah setuju untuk dilanjutkannya proses RJ untuk SP3,” kata Rismon.
Dalam kesempatan itu, Rismon juga menyinggung perbedaan sikapnya dengan dua tersangka lain, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Ia menegaskan langkah yang diambil merupakan bentuk tanggung jawab pribadi sebagai peneliti.
Terkait temuannya yang sebelumnya dituangkan dalam buku Jokowi’s White Paper, Rismon menyatakan akan memperbaikinya melalui riset lanjutan.
Baca juga: Panji Sukma, Terlapor Kasus Kekerasan Seksual di Solo Akui Ada Tekanan: Hujatan - Ancaman Karier
“Itu akan saya bukukan, dan akan saya berikan langsung mungkin ke Pak Jokowi,” ujarnya.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mendampingi Lechumanan, menyebut pihaknya telah menerima permohonan RJ dari Rismon.
Bahkan, hubungan antara kedua pihak kini membaik.
“Bahkan sekarang sudah jadi sahabat,” kata Ade.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa laporan terkait dugaan ijazah palsu tetap berjalan.
“Itu dua hal yang berbeda. Laporannya tetap masih berproses,” ujarnya.
Baca juga: Bantah Tudingan Ijazah Palsu di Sidang CLS di Solo, Foto Wisuda Jokowi Jadi Bukti
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang juga dijerat pasal penghasutan.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangannya, beberapa tersangka seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah lebih dulu menyelesaikan perkara melalui restorative justice hingga mendapatkan SP3.
Rismon kini mengikuti langkah serupa setelah mengakui kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
(*)