TRIBUNTRENDS.COM - Setelah mengadukan nasibnya ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Amsal Christy Sitepu akhirnya menerima kabar baik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepadanya. Amsal Christy Sitepu terbukti tidak melanggar hukum.
Sebagai informasi, Amsal Christy Sitepu merupakan videografer yang dijerat kasus korupsi setelah dituding melakukan mark up atau penggelembungan anggaran.
Direktur CV Promiseland itu memang sempat mengerjakan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Proyek bernilai Rp600 juta tersebut berlangsung dalam kurun waktu dua tahun, yakni dari 2020 hingga 2022.
Dua puluh desa yang menjadi bagian dari proyek tersebut tersebar di empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran.
Setelah proyek tersebut selesai, muncul tudingan bahwa Amsal melakukan mark up dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga merugikan negara Rp200 juta.
Tuduhan inilah yang kemudian menjadi dasar hukum untuk menyeretnya ke dalam kasus korupsi.
Kasus Amsal langsung menjadi perhatian nasional. Komisi III DPR bahkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 30 Maret 2026.
Pada momen itulah Amsal mengeluarkan isi hatinya perihal ketidakadilan kasusnya.
Aduan tersebut berbuah manis. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), Amsal divonis bebas karena terbukti tidak melanggar hukum.
Lantas, bagaimana reaksi jaksa?
Baca juga: Kritik Mahfud MD untuk Penegak Hukum Kasus Amsal Sitepu, Sebut Pasalnya Salah: Dia Bukan Pejabat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo merespons keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus, mengatakan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu setelah hakim membacakan putusan.
"Selanjutnya kami pikir-pikir atas keputusan tersebut. Tujuh hari diberi waktu pikir-pikir," ucap Dona kepada wartawan seusai mengikuti sidang di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).
Selain memikirkannya, Dona juga menyebut menghormati keputusan hakim yang membebaskan Amsal Sitepu dari semua dakwaan terkait dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
"Kami tetap menghormati putusan hakim," kata Doni, singkat sembari meninggalkan PN Medan.
Saat wartawan kembali menanyakan tanggapan atas putusan hakim, yang menyebut Amsal Sitepu tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum, Doni hanya menjawab, tetap menghormati putusan hakim.
Baca juga: Sosok Danke Rajagukguk, Kajari Karo Tangani Kasus Amsal Sitepu, Didesak Pencopotan, Hartanya MInus
Berdasarkan sejumlah bukti, dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan keputusan.
Kemudian, Yusafrihadi yang didampingi dua hakim anggota, Muhammad Kasim dan Gustap Marpaung, mengatakan memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat bersama martabatnya.
Setelah hakim membacakan keputusan, ia memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir apakah melakukan banding, menerima atau melawan.
(TribunTrends.com)(Kompas.com/Cristison Sondang Pane)