Krisis Lahan TPU di Ambon, Wali Kota Dorong Solusi Bersama Pemprov Maluku
Ode Alfin Risanto April 02, 2026 10:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengungkapkan keterbatasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi umat Islam. 

Keterbatasan lahan di Kota Ambon kian menjadi persoalan serius yang berdampak langsung pada berbagai kebutuhan dasar masyarakat.

Baca juga: ‎Respon Hasil Audit BPK, Kabag Kesra Malteng: Sudah Diminta Verifikasi  ‎

Baca juga: Transformasi Digital Pertanahan Diperkuat Keamanan dan Kepastian Hukum

Wattimena menyebutkan tak hanya untuk TPU, tetapi berbagai program pembangunan lainnya menjadi surat direalisasikan. 

“Sejak waktu ke waktu lahan di Kota Ambon semakin berkurang. Ini menyulitkan kita untuk menjalankan banyak program, termasuk penyediaan TPU,” ujarnya saat menghadiri rapat di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Rabu (1/4/2026).

Ia menilai, langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku dalam mengupayakan penyediaan lahan pemakaman merupakan inisiatif penting yang perlu didukung bersama.

Wali Kota mengatakan saat ini upaya yang dilakukan dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan. 

“Kita sudah gratiskan BPHTB karena ini untuk kepentingan publik. Tinggal bagaimana kita menyelesaikan sisa pembayaran lahannya,” jelas Wattimena.

Ia menegaskan, penyelesaian pembayaran akan diatur melalui skema anggaran pemerintah, agar lahan tersebut bisa segera dimanfaatkan.

Orang nomor satu Kota Ambon itu menegaskan persoalan ini bukan semata oleh Pemkot melainkan keterlibatan dari Pemprov Maluku. 

Mengingat kota ini juga menjadi tempat tinggal bagi masyarakat dari berbagai daerah di dalam maupun luar Maluku. 

“Ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Karena Ambon bukan hanya milik warga kota, tetapi juga masyarakat Maluku secara keseluruhan,” tegasnya.

Wali Kota berharap, dengan dukungan semua pihak, persoalan keterbatasan lahan pemakaman ini dapat segera teratasi dan tidak terus menjadi masalah berlarut di tengah masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.