Usai Rekonstruksi di Kebun Talang Sawah Kepahiang, Kuasa Hukum Gita Fitri dan MK Saling Serang
Ricky Jenihansen April 02, 2026 10:54 AM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Usai rekonstruksi kasus kematian Gita Fitri Ramadani di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Senin (30/3/2026), kuasa hukum korban dan tersangka saling melontarkan tanggapan berbeda terkait jalannya proses dan temuan di lokasi.

Gita ditemukan tewas di kebun pepaya yang berada di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, pada Rabu dini hari (4/2/2026).

Setelah peristiwa tersebut, sejumlah dugaan kejanggalan dan polemik terkait kematian Gita Fitri mencuat dan ramai menjadi sorotan masyarakat.

Kuasa hukum keluarga bahkan telah melaporkan dua oknum anggota Polres Kepahiang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu pada Jumat (6/3/2026), karena diduga adanya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tersebut.

Di sisi lain, pihak kepolisian sebelumnya menyatakan korban diduga meninggal akibat tersengat listrik dan telah menetapkan satu tersangka berinisial MK, pemilik kebun tempat korban ditemukan.

Namun, keluarga korban menilai masih banyak kejanggalan yang belum terjawab, mulai dari hilangnya handphone korban, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dinilai terlambat, hingga dugaan pemindahan jenazah sebelum penanganan resmi dilakukan.

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan adanya informasi terkait penggantian meteran listrik di lokasi kejadian, tidak ditampilkannya sejumlah barang bukti seperti empat botol infus, serta belum diterimanya hasil visum awal oleh pihak keluarga.

Baca juga: Terungkap Alasan Gita Fitri ke Kebun Pepaya di Talang Sawah Kepahiang Pada Malam Hari, Bertemu MK

Sorotan Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum korban, Rustam Efendi, menyoroti batang kates yang digunakan saksi untuk melepaskan korban dan parang untuk memutuskan dua kawat jerat sentrum tersebut.

"Tadi ada parang dan batang kates yang digunakan tersangka untuk mencoba melepaskan korban dari jerat," ucap Rustam.

Hal tersebut dipertegas Rustam dengan menerangkan bahwa masih banyak kejanggalan dalam rekonstruksi tersebut.

"Kami kuasa hukum keluarga setelah melihat 14 adegan yang diperagakan saksi dan tersangka, menurut kami perlu pendalaman lagi karena masih banyak yang janggal," kata Rustam.

Beberapa kejanggalan yang masih disoroti Rustam terkait barang bukti korban yang masih belum ditemukan dan parang yang dapat memutus dua kawat sentrum tersebut.

Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Emilia Puspita yang akrab disapa Ita Jamil, menegaskan bahwa seluruh proses rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian telah berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara terbuka.

Menurutnya, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses tersebut.

Bahkan, semua pihak diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan jika menemukan kejanggalan.

“Jika ada kejanggalan, sampaikan. Rekonstruksinya terbuka, semua menyaksikan. Ini sudah transparan. Kalaupun ada yang tidak sesuai, silakan disampaikan untuk dimasukkan ke dalam BAP,” tegas Ita.

Tak hanya itu, Ita juga menyoroti sikap kuasa hukum pihak korban yang dinilai kerap melontarkan bantahan tanpa dasar yang jelas.

Ia menyebut, sejumlah pernyataan yang beredar justru memicu kegaduhan di ruang publik, terutama di media sosial.

“Sewaktu di lokasi rekonstruksi tidak ada yang ingin membantah. Tapi setelah selesai, justru muncul lagi bantahan di media sosial. Kenapa tidak disampaikan langsung di lokasi?” ujarnya dengan nada heran.

Ita menilai, dinamika seperti ini justru berpotensi memperkeruh suasana dan menggiring opini publik ke arah yang tidak kondusif.

Kasus Masih Jadi Perhatian Publik

Kasus ini sendiri masih menjadi perhatian publik luas.

Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum yang diharapkan mampu mengungkap secara terang benderang penyebab kematian korban.

KEMATIAN GITA FITRI - Foto Gita Fitri semasa hidup sebelum ditemukan tewas tragis  di kebun pepaya milik warga Batu Bandung Kepahiang, Senin (9/3/2026). Kematian Gita Fitri Ramadani (25), perempuan asal Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, masih menyisakan berbagai tanda tanya bagi keluarga.
KEMATIAN GITA FITRI - Foto Gita Fitri semasa hidup sebelum ditemukan tewas tragis di kebun pepaya milik warga Batu Bandung Kepahiang, Senin (9/3/2026). Kematian Gita Fitri Ramadani (25), perempuan asal Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, masih menyisakan berbagai tanda tanya bagi keluarga. (TribunBengkulu.com)

Alasan Gita Fitri ke Kebun

Sementara itu, Polres Kepahiang mengungkapkan alasan Gita Fitri Ramadani mendatangi kebun pepaya Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang pada Selasa (3/2/2026), malam sekitar pukul 20.20 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yuda Gama, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus, mengungkapkan alasan Gita Fitri pergi ke kebun pepaya pada malam hari.

Ia menerangkan bahwa alasan korban terungkap berdasarkan keterangan saksi dan tersangka.

Saksi dalam kasus ini adalah anak buah MK yang bekerja di kebun tersebut pada malam hari kejadian.

"Jadi berdasarkan keterangan saksi dan tersangka bahwa kedatangan korban ini ke pondok untuk menemui tersangka MK," ucap Barus.

Selain itu, ia menerangkan bahwa bentuk hubungan korban dengan tersangka berupa pertemanan dan korban sebelumnya memang pernah datang ke pondok tersangka.

"Kalau hubungan dari keterangan saksi bentuknya seperti pertemanan," ujar Barus.

Oleh sebab itu, dilaksanakannya proses rekonstruksi untuk memperjelas dan keterbukaan terkait peristiwa kejadian sebenarnya.

Rekonstruksi tersebut digelar di tengah sorotan publik yang terus menguat, menyusul rencana Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik dan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 14 adegan, mulai dari datangnya Gita Fitri ke kebun milik tersangka, dengan alasan sengaja bertemu dengan MK, hingga tewas dan mayatnya dilarikan ke rumah sakit pada Rabu dini hari (4/2/2026).

Rekonstruksi Kematian Gita Fitri

Rekonstruksi tersebut digelar di tengah sorotan publik yang terus menguat, menyusul rencana Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik dan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Sehingga, untuk memperjelas kasus tersebut, pihak kepolisian melakukan rekonstruksi terhadap kasus tersebut.

"Hari ini kita menggelar rekonstruksi untuk membuka kasus ini, dengan menhadirkan saksi, tersangka dan pengacara kedua belah pihak," ucap Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda.

Yuriko menegaskan, dalam rekonstruksi yang terbagi menjadi 14 adegan tersebut, tidak ada yang ditutupi.

"Kita melaksanakan 14 adegan tadi dan tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Yuriko.

Ia mempersilahkan apabila ada masyarakat yang ingin bertanya setelah proses rekonstruksi.

"Apabila masyarakat ingin bertanya boleh, dipersilahkan agar tidak ada persepsi lain tapi tidak mungkin kita buka bukti-bukti secara vulgar," jelas Yuriko.

Selama proses rekonstruksi, Yuriko menerangkan bahwa tidak ada pihak yang membantah.

"Tidak ada yang membantah tadi, sampai saat ini juga belum ada yang membantah," kata Yuriko.

Setelah dilakukan rekonstruksi, berkas yang sebelumnya P19 akan dilengkapi kembali oleh pihak kepolisian.

"Setelah rekonstruksi kan ini P19 dari kejaksaan, jadi kita lengkapi berkas lagi baru kita kirim lagi ke kejaksaan," jelas Yuriko.

Sementara itu, untuk personel yang dikerahkan dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut berjumlah 89 orang.

"89 orang personil yang kita kerahkan," pungkas Yuriko.

Adegan per Adegan

Dari pengamatan wartawan TribunBengkulu.com, rekonstruksi diawali saat Gita tiba di pondok kebun pepaya milik tersangka MK di Desa Talang Sawah, Kepahiang.

Saat itu, suasana kebun tampak seperti aktivitas biasa.

Salah satu saksi terlihat sedang menyemprot keong di area kebun.

Saksi tersebut diketahui merupakan karyawan MK, sementara MK sendiri berada di pondok.

Gita yang datang tidak naik ke pondok, melainkan turun dan bergerak menjauh dari bangunan tersebut.

Tak lama kemudian, sebuah sepeda motor datang ke pondok yang ternyata merupakan kawan dari saksi.

Meski demikian, saksi yang sedang menyemprot tidak menaruh kecurigaan terhadap situasi tersebut.

Ia bahkan sempat mengajak kawan yang datang dengan sepeda motor untuk ikut menyemprot, namun ajakan itu ditolak.

Di saat yang sama, Gita berjalan menuju bagian belakang pondok.

Setelah aktivitas menyemprot keong selesai, para saksi mulai mencari keberadaan Gita.

Namun, Gita tidak ditemukan di sekitar area pondok.

Pencarian kemudian berlanjut hingga ke ujung kebun.

Di lokasi itulah Gita ditemukan dalam kondisi telungkup, terjerat perangkap babi.

Posisinya terjatuh dengan tangan kanan dan kaki kanan tersangkut jerat.

Melihat kondisi tersebut, saksi langsung berupaya menyelamatkan korban menggunakan batang pepaya.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Situasi yang mendesak membuat salah satu saksi akhirnya menggunakan parang untuk memotong kabel jerat.

Setelah jerat berhasil dilepaskan, tubuh Gita kemudian dipindahkan ke atas tebing dengan jarak sekitar 3 meter dari lokasi awal.

Melihat kondisi korban, saksi segera memanggil MK yang saat itu masih berada di pondok.

MK kemudian keluar dari pondok dan menyusul ke lokasi.

Setibanya di sana, ia melihat kondisi korban dan mencoba memastikan keadaan Gita.

Korban dipanggil dan tubuhnya digoyang-goyangkan, namun tidak ada respons.

Setelah diyakini korban telah meninggal dunia, Gita kemudian dibawa ke pondok.

Karena saat itu kondisi hujan, tubuh korban sempat dibersihkan.

Selanjutnya, MK menghubungi kepala desa dan pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kepala desa Embong Ijuk, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan MK, kemudian datang ke lokasi.

Tidak lama berselang, pihak kepolisian juga tiba dan membawa korban ke rumah sakit bersama para saksi.

Rekonstruksi berhenti dengan adegan tersebut, dan kini pihak kepolisian akhirnya mengungkap alasan Gita Fitri mendatangi kebun milik tersangka MK.

Namun demikian, Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus, menambahkan, tidak ada temuan bagi penyidik dari rekonstruksi tersebut.

"Namun berdasarkan kegiatan rekonstruksi yang kita laksanakan kemarin tidak ada hal-hal atau temuan bagi penyidik, sesuai dengan peristiwa yang terjadi," ungkap Barus.

Sehingga atas perbuatannya, tersangka masih dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Iya benar masih pasal 474 KUHP dan hasilnya akan kita serahkan kepada kejaksaan karena rekostruksi ini salah satu point p19 petunjuk dari kejaksaan," pungkas Barus.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.