BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Rencana penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan belum diputuskan.
Skema ini mengemuka setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja ASN di daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel, Muhammaf Syarifuddin, memastikan kebijakan tersebut belum langsung diterapkan. Pemprov masih akan membahasnya bersama pimpinan daerah.
“Masih akan kami komunikasikan dengan pimpinan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Skema yang ditawarkan dalam edaran tersebut memungkinkan ASN bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Namun, penerapannya tidak bersifat menyeluruh dan tetap mempertimbangkan jenis layanan.
Baca juga: Tak Semua ASN Pemko Banjarmasin WFH, Plt Sekdako Tekankan Tidak Salahgunakan Waktu Kerja
Baca juga: Geger Pemuda Asal HSS Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan Martapura Banjar, Polisi Ungkap Hal Ini
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Dinansyah melalui Kepala Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik, Rakhmatiah menyebut, pihaknya sedang menyiapkan langkah awal berupa koordinasi lintas instansi.
“Pemprov Kalsel segera menindaklanjuti edaran ini dan akan melakukan koordinasi kepada pimpinan serta instansi terkait agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif,” katanya, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Sementara itu, unit pendukung berpeluang menerapkan WFH secara selektif.
Kebijakan ini tidak hanya mengatur pola kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan budaya birokrasi. Pemerintah pusat menargetkan peningkatan kinerja berbasis output, percepatan digitalisasi layanan, hingga efisiensi anggaran.
Selain itu, pengurangan mobilitas pegawai juga diharapkan berdampak pada penurunan konsumsi energi dan biaya operasional pemerintah daerah.
Pemprov Kalsel menegaskan akan mengawal implementasi kebijakan ini melalui pengawasan dan evaluasi berkala, guna memastikan fleksibilitas kerja tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)